Kabarreskrim.net // Muba
SM (24), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin.
Dua rekannya dalam pengejaran polisi. Sabtu (23/08/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dua rekan tersangka yang masih yakni DPO J dan DPO P, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban ARIANTO sendiri merupakan warga Desa Sukajaya, Plakat Tinggi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150c warna hitam, 1 (satu) buah kunci obeng yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Kawasaki KLX 150c.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama kedua rekannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan obeng yang telah dimodifikasi. Setelah berhasil menyalakan mesin, sepeda motor tersebut didorong sejauh lebih kurang 100 meter dari halaman rumah korban.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban yang langsung berteriak “maling-maling”. Mendengar teriakan korban, ketiga pelaku panik dan melarikan diri. Satu pelaku yakni SM berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur meninggalkan barang bukti sepeda motor di lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Tersangka kini sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, SM Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. (Enismiyana)