Kabarreskrim.net // Muba
Atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. Menghantarkan, pria bernisial ID (43) berujung bui,usai dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh Sik Mh mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ID (43).
“Benar, ID (43) sudah kita tangkap dirumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Senin (19/5) yang lalu, ” ungkap Budi kepada awak media, Jumat (23/5).
Disebutkan Budi, selain berhasil mengamankan pelaku. Pihaknya turut mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,50 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.6 juta.
“Barang bukti yang kita temukan itu, diakui memang benar adalah milik pelaku, ” sebut Budi.
Masih dikatakan Budi, sebelum pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya lebih dulu menerima informasi dari masyarakat, jika di tempat pelaku sering menjadi tempat peredaran narkoba.
“Atas informasi ini dan penyelidikan mendalam. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap. Serta berhasil ditemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku, ” katanya.
Ditegaskan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya. (Enismiyana)