Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. Berhasil Amankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Yang Berbeda pada Hari Kamis, (21/08/2025).

Bacaan Lainnya

Total barang bukti yang disita mencapai 62 paket shabu dengan berat bruto 18,23 gram, sejumlah pil yang diduga narkotika, serta perlengkapan transaksi.

Pada pukul 15.00 Wib, Pengedar Anton (34) dan Muhammad Rizal Rizki (27) warga Kecamatan Sekayu, ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Muba menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di Kamar No.18 Kosan Panesa, Jalan Lingkar Randik Bundaran, Kelurahan Serasan Jaya.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas mendapati barang bukti berupa 18 paket shabu seberat 4,31 gram bruto, 1 unit timbangan digital, Plastik klip bening, 2 unit handphone (Oppo A5s & Oppo warna biru), Uang tunai Rp250 ribu. keduanya sempat berusaha melarikan diri ke area sawah, namun berhasil diamankan.

Anton mengakui bahwa sabu tersebut sempat ia buang sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada petugas.

Kemudian Di lokasi berbeda pada pukul 16.00 Wib, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H. berhasil menangkap M. Prasetyo Fahrezi (28), warga Dusun III Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 paket shabu seberat 6,33 gram bruto,1 unit timbangan digital, Plastik klip, wadah plastik, skop pipet, Uang tunai Rp1.200.000, 1 unit HP Poco X6 5G. Diakui Pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang untuk dijual kembali.

Lalu pada pukul 19.00 Wib, Pengungkapan ketiga terjadi di Kebun Sawit PT. Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Petugas mengamankan Doni Mareta Saputra (23) dan Alex Iskandar (46) dengan barang bukti 30 paket sabu seberat 7,59 gram bruto, 1 butir pil diduga narkotika (0,49 gram), Pecahan pil narkotika (0,35 gram), Plastik klip, wadah plastik, dan tas selempang, Uang tunai Rp150 ribu.

Doni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Alex. Kedua tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut Jeratan Hukum.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider

Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengapresiasi kerja keras tim personil sat Res narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungannya.

“Para pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti, dan kami menghimbau agar masyarakat yang mengetahui atau pun melihat segera laporkan ke pihak berwajib terdekat,” ujarnya. (Enis/Tim)

Pos terkait

banner 728x90