Kapolsek Bayung Amankan Dua Pelaku Pencuri Tandan Sawit Milik PT ITA Mogureben

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi Melalui Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Agus Kurniawan Amankan Dua Pelaku Pencuri Tandan Sawit Milik PT ITA Mogureben.

Bacaan Lainnya

Dua orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. ITA Mogureben bernama Rustam dan Armedi warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Aksi pencurian buah kelapa sawit oleh kedua pelaku bersama dua rekannya yang masih DPO yakni O dan H, dilakukan di perkebunan sawit milik PT. ITA Mogureben di Blok D11 Divisi 2, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Kamis (3/6) sekitar pukul 21:00 WIB.

Para pelaku melakukan aksinya, dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa egrek.

Total buah sawit yang diambil sebanyak 72 tandan dengan berat mencapai 1.000 KG. Sehingga menimbulkan kerugian pihak perusahaan lebih dari Rp 3 juta. Serta langsung melapor ke SPKT Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi menerangkan bahwa, usai menerima laporan dari pihak perusahaan, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Agus Kurniawan beserta personil nya untuk segera melakukan penyelidikan

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan dan gelar perkara. Alhasil, dua pelaku Rustam dan Armedi berhasil ditangkap. Setelah kita lakukan tindakan upaya paksa terhadap para pelaku, karena melakukan perlawanan, ” terang Wahyudi kepada awak media, Senin (07/07/2025).

“Dalam interogasi awal, pelaku Rustam dan Armedi mengakui telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, yaitu O (DPO) dan H (DPO). Kini, kedua pelaku sudah diamankan. Serta masih terus dilakukan pemeriksaan, ” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Terutama tindak kejahatan yang merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat, ” pungkasnya. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90