Kabarreskrim.net // Cilacap
Dinamika sosial,di Desa karang turi ,kecamatan Kroya , kembali memanas,Kehadiran pasangan berinisial TM ( jakarta), dan M ( Pasuruan) yang menghuni sebuah rumah kontrakan di wilayah RT (07/02) menjadi sorotan tajam setelah di nilai memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat ,terlebih sampai berani melaporkan wartawan ke pihak kepolisian Polresta Cilacap ,padahal dalam menjalankan tugas nya wartawan di lindungi oleh UU 40 -1998 dan putusan MK nomer 145/Puu -xx111/2025,
Bukan sekedar isu miring ,ketegangan ini ber akar pada status keduanya yang tinggal satu atap tanpa ikatan per kawinan yang sah dan di awaliniat”ritual mistik”
Apalagi pengakuan nya yang memiliki kontrakan ber jajar dan apartemen serta usahanya yang mapan ,tentunya sangat kontradiktif dengan kehidupan nya sekarang yang tinggal di dalam rumah kontrakan di sebuah desa Ter pencil,
Maka nya publik menyayangkan sikap kedua nya yang cenderung defensif dan menjustifikasi orang lain yang berseberangan baik dalam penilaian maupun sudut pandang,padahalsecara hukum vpositif,praktikhidup ber sama tanpa ikatan sah telah di atur dalam pasal 412 ayat (1) UU nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Sebelumnya ,sempat muncul riak ketidak puasan Ter hadap sikap pemerintah desa( pemdes) karang turi yang di nilai pasif
Pernyataan kepala dusun setempat,Slamet Riswanto ,yang menyebut bahwa pihak desa menyerahkan urusan tersebut kepada lingkungan, justru memantik reaksi yang keras.
Banyak pihak menilai ,pemdes seharusnya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik tetapi juga ber tanggung jawab pada pembinaan norma dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat undang undang Desa
Pembiaran terhadap praktik ” hidup ber sama tanpa ikatan perkawinan “di khawatirkan akan mencoreng kredibilitas pemerintahan desa dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban sosial ,Menanggapi kegelisan publik,kepala desa karang turi ( MISAR ,RS), Akhirnya mengambil sikap tegas , saatdi konfirmasi di ruang kerja nya pada hari Senen 02 /02 /2026) ,ia menekan kan penting nya menjaga kehormatan desa dari tindakan yang melanggar norma,.
Karena keduanya hidup bersama namun tidak mampu menunjukan legalitas per kawinan yang sah ,maka demi menjaga harmonisasidan martabat kehidupan bermasyarakat,mereka harus segera angkat kaki meninggalkan wilayah desa karang turi,ujar Misar dengan nada tegas,
Misar juga menepis anggapan bahwa perilaku “baik”di lingkungan dapat menghapus kan pelanggaran norma Ter sebut,
Baginya ketaatan pada hukum dan etika adalah harga mati yang tidak bisa di tawar,
Dalih bahwa mereka berkelakuan baik atau tidak merugikan secara langsung Ter hadap lingkungan tetap tidak bisa di terima, Dari aspek hukum etika maupun ke arifan lokal yang ber laku di desa karang turi,hidup ber sama tanpa ikatan per kawinan yang sah adalah bentuk pelanggaran nyata yang harus di berantas ,” pungkas nya
Langkah tegas ini di harap kan dapat menjadi titik balik dalam memulihkan ketenangan dan menjaga kearifan lokal desa karang turi agar tetap selaras dengan hukum yang ber laku,.
(Darmanto)









