Kabarreskrim.net // Kota Gajah
Melalui pemerintah kampung setempat warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya.
Seperti Wakidi warga kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, telah menyampaikan secara langsung kepada Aparatur Kampung, SURAT ( Kadus 3 ) terakit adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan kiri jalan kurang lebih sepanjang 1000M, “Pak Tanah Galian Sireng jangan dijual keluar di lingkungan kita kan perlu tanah urug juga,” ungkap Wakidi.
Namun SURAT tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian ke luar lingkungan.
Dengan prihal tersebut WAKIDI mengambil langkah untuk melaporkan oknum aparatur Kampung ke pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku aparatur pengawas intern pemerintah.
Setelah laporan di sampaikan ke Inspektorat Selang beberapa hari pihak Inspektorat turun langsung ke Kampung Sritejo Kencono.
Sesudahnya dari Kampung Sritejo Kencono pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor dengan Surat Nomor 700.1.2/ 847/ inspektorat .a.V.I / 2025 untuk di mintai keterangan pada Senin 3 november 2025 di ruang Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah keluar dari Ruang Irbansus Wakidi menyampikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung dan seolah membenarkan atau membolehkan kegiatan galian parit yang tanahnya di jual belikan kepada pihak luar.
Rasa kekecewaan Wakidi dengan kinerja Pihak Inspektorat. Sudah jelas aturan dan undang-undangnya terkait penjualan tanah galian tanpa ijin dari pihak terkait ALIAS ILEGAL di duga kuat oknum aparatur kampung SURATNO kepala Dusun justru diduga kuat mendapat perlakuan, pembenaran / di perbolehkan oleh pihak Inspektorat, ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Diharapkan kepada pihak terkait dalam hal ini Kejari Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku demi untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan.
Bersambung ….!
#( Kairul Anam)









