Joko Waras Pertanyakan Nasib Uang Muka Menantu Terlapor Diduga Ikut Bermanuver

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Probolinggo

Kasus dugaan penggelapan uang muka pembelian tanah yang dilaporkan Joko Waras terhadap M, warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, pada 1 Agustus 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Selain menyeret nama M sebagai terlapor utama, sorotan juga tertuju pada menantunya, MS, yang diduga ikut berperan dalam transaksi dan komunikasi terkait tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Joko Waras, alasannya mempertanyakan langsung nasib uang muka kepada MS adalah karena setiap kali ia menyerahkan pembayaran kepada M, MS selalu mendampingi mertuanya itu. Bahkan sebelum tanah yang dibelinya secara cicilan dijual kepada pembeli baru, Joko sudah menghubungi MS melalui telepon WhatsApp untuk meminta kejelasan terkait pemasangan plang bertuliskan “Dijual”. Padahal saat itu Joko masih berstatus sebagai pembeli, meskipun belum bisa melunasi pembayaran karena sedang tertimpa musibah.

Dalam percakapan tersebut, MS mengaku sengaja memasang plang karena Joko tak kunjung melakukan pelunasan. Joko pun sudah menjelaskan bahwa jika memang tanah ingin dijual lagi kepada pihak lain, ia tidak keberatan asalkan uang muka dan dana yang sudah disetorkannya dikembalikan. MS pun menyatakan siap mengembalikan dana tersebut setelah tanah laku terjual kembali.

Namun, kenyataannya berbeda. Setelah tanah itu terjual kepada pembeli kedua berinisial A, baik M maupun MS tidak memberi pemberitahuan kepada Joko. Hal ini membuat Joko mendatangi MS untuk klarifikasi.

“MS mengaku awalnya M tidak setuju mengembalikan dana saya. Tapi setelah ia menasihati mertuanya bahwa tindakan itu tidak benar, M menyerahkan urusan ini ke MS. Sayangnya, MS malah mengatakan pengembalian uang muka Rp200 juta akan dilakukan secara dicicil karena hasil penjualan tanah sudah didepositkan,” ujar Joko.

Pernyataan itu, menurut Joko, disampaikan MS dengan lantang dan percaya diri. Namun ia menolak skema cicilan tersebut karena merasa justru dipersulit. Joko bahkan menduga MS sengaja ingin mempermainkan dirinya, apalagi MS sempat mengaku sudah berkonsultasi dengan notaris dan anggota kepolisian terkait lemahnya bukti kwitansi uang muka dan mekanisme pembayaran cicilan.

“Kalau uang saya mau dicicil, saya tidak terima. Itu bukan menyelesaikan masalah, malah mempersulit,” tegas Joko.

Kasus ini kini ditangani Polres Probolinggo Kota dan masih dalam tahap pendalaman, termasuk rencana pemanggilan para pihak yang terlibat. Laporan Joko teregister dengan nomor STTLP/248/VIII/2025/SPKT dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90