Kabarreskrim.net // Lampung Selatan
Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Sukoco, yang diajukan warga Desa, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pihak Kejari menyatakan telah melimpahkan dokumen mosi tersebut ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Puluhan warga sebelumnya mendatangi Kejari Lampung Selatan, menyerahkan mosi tidak percaya yang berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa oleh sang kades. Warga menuntut agar dugaan tersebut diusut secara hukum.
Namun, setelah dilakukan kajian awal, Kejari memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut kepada Inspektorat, karena terkait audit dan pemeriksaan administrasi internal pemerintahan desa.
“Kami sudah terima laporan masyarakat, dan telah kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten karena ranah awalnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Folan Aziz Saleh, dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, warga yang menjadi pelapor berharap, proses pemeriksaan oleh Inspektorat tidak hanya bersifat administratif, namun juga bisa membuka dugaan kuat praktik-praktik penyimpangan keuangan yang merugikan masyarakat desa.
“Kami ingin semua transparan. Jika benar ada penyimpangan, kami minta ada sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat dikecewakan lagi,” ucap Sohibun.
Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Sukoco masih belum memberikan tanggapan terkait mosi dan proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Saat di hubungi melalui pesan WhatsApp nya.
Masyarakat berharap, Inspektorat dan Pemkab Lampung Selatan, serius menangani laporan tersebut agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa bisa pulih kembali.(A.M)