Guru SD Di Padang Pariaman Dipecat Usai Cabuli 16 Murid Orangtua Pilih Diam KPAD Sesalkan Keputusan Kekeluargaan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padang Pariaman

Kasus memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial DS, dipecat setelah diduga mencabuli 16 muridnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat itu dilakukan DS di rumahnya yang juga difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar, di luar jam sekolah. Aksi ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri bercerita kepada orangtua mereka.

Sekretaris yayasan tempat DS mengajar, ER, membenarkan bahwa pihak sekolah telah memecat DS secara permanen begitu dugaan tersebut mencuat.

“Guru tersebut langsung diberhentikan dari semua aktivitas di sekolah,” ujar ER singkat.

Namun, yang mengejutkan publik, para orangtua korban justru memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bukan melalui jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke polisi.

“Kalau ada laporan, tentu akan kami proses sesuai prosedur. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang diterima,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Sikap keluarga korban dan pihak sekolah itu menuai sorotan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pariaman. Komisioner Fatmiyeti Kahar menilai keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum adalah langkah yang keliru dan berpotensi merugikan korban.

“Alasannya tidak masuk akal. Justru jalur hukum bisa menciptakan ruang aman bagi anak dan memastikan pendampingan psikologis dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pihak yayasan yang tidak memberi izin kepada KPAD untuk mendampingi para korban yang kini diduga mengalami trauma mendalam.

“Kalau dilaporkan, bisa menimbulkan efek jera dan membuka akses bantuan medis serta psikologis untuk anak-anak itu,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah terkait perlindungan dan pemulihan psikologis bagi para korban.

KPAD mendesak agar kasus ini tidak berhenti di jalur kekeluargaan semata, karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak-anak.

“Ini bukan sekadar persoalan internal, tapi masalah kemanusiaan yang harus ditangani secara tegas dan transparan,” tutup Fatmiyeti. (Edg)

Pos terkait

banner 728x90