Kabarreskrim.net // Muba
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Keruh kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. MMM (Manggala Mitra Musi) Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus.
Pelaku yang diketahui berinisial Pir (39) dan Pajar (23) tersebut diamankan Personel Unit Reskrim yang di Pimpin oleh Ipda Rolly Setiawan, S.H. tanpa perlawanan di rumah pelaku, di Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh, pada Senin (03/11/2025) Malam. Kasus ini sebelumnya dilaporkan satu hari sebelum penangkapan.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WiB, Di Blok D14-25 Divisi II PT.MMM ( Manggala Mitra Musi ) Kebun Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kedua pelaku Membongkar / Mencuri Tanaman Kelapa Sawit milik PT. MMM (Manggala Mitra Musi) Kebun Gajah Mati yang sudah ditanam dilapangan sebanyak 80 (Delapan Puluh) batang tanaman kemudian menebas daun bibit kelapa sawit tersebut dan membawanya kabur, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 5.520.000 (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Setelah laporan diterima, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh segera melakukan penyelidikan lapangan. Polisi menelusuri jejak pelaku melalui saksi-saksi dan petunjuk lainnya. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, Kapolsek Sungai Keruh IPDA MUGIYONO, S.H.,M.Si. langsung bergerak cepat memerintahkan personil Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ROLLY SETIAWAN, S.H.
Melakukan penangkapan terhadap Pir (39) dan Pajar (23) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terbadap korban PT. MMM (Manggala Mitra Musi).
Kini, kedua pelaku Pir (39) dan Pajar (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Keruh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” Tegas IPDA MUGIYONO, S.H., MSi.
Dengan pengungkapan ini, jajaran Polsek Sungai Keruh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Langkah cepat aparat diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polsek Sungai Keruh. (Enis)









