Foto Mirip Lurah Kantin Diduga Sedang Pertemuan Dengan Salah Satu Balon Walikota Beredar Netralitas ASN Dipertanyakan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Beredar foto mirip Lurah Kantin, AH, diduga sedang pertemuan dengan salah satu bakal calon Wali Kota Padangsidimpuan, IEN. Kuat dugaan pertemuan tersebut berada di kantor partai politik (Parpol). Photo oknum lurah yang beredar tersebut menimbulkan pertanyaan besar : Tentang imbauan netralitas ASN yang digaungkan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor.

Bacaan Lainnya

Foto yang diduga pertemuan tersebut beredar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi beragam dari masyarakat.

“Ini jelas mengkhawatirkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya dengan heran, bagaimana bisa Lurah ikut hadir di pertemuan calon, dan Apakah ini tidak melanggar netralitas ASN, apa lagi pertemuan tersebut diduga di Kantor salah satu Parpol, tanya salah seorang warga Padangsidimpuan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Kejadian ini semakin menguatkan dugaan bahwa imbauan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, soal netralitas ASN menjadi terkesan formalistis.Sementara Camat Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Nanda Alvina ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa orang dalam photo yang beredar tersebut adalah Lurah Kantin.

Benar beliau lurah kantin, kata Camat Padangsidimpuan Utara Kepada Kabar Reskrim.net melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024).

Kemudian wartawan media ini kembali menanyakan, Apakah Lurah tersebut akan dipanggil untuk memastikan acara apa yang beliau hadiri itu ?. Namun sayang, hingga berita ini diterbitkan, Camat Padangsidimpuan Utara tidak memberi jawaban lagi.

Untuk diketahui, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat edaran yang tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“ASN harus netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas surat edaran tersebut. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90