Empat Warga Padangsidimpuan Laporkan Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Rehabilitasi SDN 200402 Dan 200404 Ke Polres Padangsidimpuan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan

Empat (4) warga Padangsidimpuan Ali Imran, Adi Martua Harahap, SH dan Sagi Muliadi laporkan kasus dugaan korupsi dan/atau Persekongkonglan dalam pekerjaan Rehabilitasi SD Negeri 200402 Sabungan Jae dan SD Negeri 200404 Pintu Langit . Laporan tersebut dibuat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang ditujukan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan disampaikan melalui Seksi Umum, Jum’at (29/08).

Bacaan Lainnya

Singkatnya, Laporan tersebut menjelaskan adanya dugaan Persekongkonglan jahat antara pihak Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Jasa dan pelaksana pekerjaan (pemborong). Yang mana pemborong telah mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut di lapangan sementara tahapan yang ditunjukkan dalam LPSE masih proses evaluasi perusahaan yang akan melakukan pekerjaan.

“Artinya kontrak belum ada, tapi sekolahnya sudah dikerjakan”, jelas Ali Imran, kepada media.

Menurut Imran, itu menunjukkan kalau dalam proses pekerjaan tersebut ada dugaan Persekongkonglan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pihak rekanan (pemborong).

Jelas tidak mungkin seorang mau mengerjakan proyek jika tidak ada yang menjamin secara lisan maupun tulisan bahwa pekerjaan tersebut diberikan dan/ditunjuk kepada pemborong itu. Tentu ada yang menjamin, tegas Ali Imran didampingi Sagi Muliadi.

Meski ada jaminan, ternyata mereka yang terlibat lalai dengan menghiraukan proses tahapan sebelum memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan. Padahal tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting yakni pembuatan kontrak kerja sebagai jaminan antisipasi terjadinya wan prestasi dari kedua belah pihak.

Nah, selain KPA dan Pemborong patut diduga terdapat keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dalam kapasitas merestui pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dari kedua proyek dimaksud , satu diantaranya telah selesai dikerjakan.

Anehnya satu pekerjaan sudah selesai dan yang satu sedang dikerjakan tersebut ternyata proses Penunjukan perusahaan dibatalkan oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kota Padangsidimpuan membatalkannya yang ditayangkan melalui laman LPSE.

Kalau sudah dibatalkan, berarti pekerjaan tersebut tidak ada yang berhak mengerjakannya meski yang sedang dan telah selesai dikerjakan. Sehingga haram hukumnya untuk membayarkan pekerjaan tersebut, tandas pendumas kepada media.

Untuk diketahui, hasil tangkapan layar (SS) pada 27/8/2025 laman pengumuman Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

Kode Paket : 10343712000.

Nama Paket : Rehabilitasi ruang kelas SDN 200404 Pafangsidimpuan – Paket batal .

Tanggal pembuatan : 22 Agustus 2025.

Satuan kerja : Dinas Pendidikan.

Nila Pagu Paket : Rp.165.000.000.

Tahun Anggaran : APBD 2025.

Nama peserta : CV Naurah Utama

Penandatanganan kontrak : 27 Agustus 2025, 14 ; 31 sampai 2 September 2025 ; 16;00.

Kode paket : 10343715000

Nama paket : Rehabilitasi ruang kelas SDN 200402 Padangsidimpuan – Paket batal.

Tanggal pembuatan : 22 Agustus 2025.

Satuan kerja : Dinas Pendidikan.

Nilai pagu paket : Rp.199.500.000.

Tahun Anggaran : APBD 2025.

Nama peserta : CV. Naurah Utama dan CV. Pam.

Penandatanganan kontrak : 27 Agustus 2025, 14 ; 31 sampai 2 September 2025, 16 ; 00. (Tim/Red)

Pos terkait

banner 728x90