Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Lantaran sudah bertahun- tahun tidak melakukan hubungan badan, seorang kakek di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AW (77 tahun) nekat melakukan pencabulan terhadap AH (14 tahun) yang merupakan tetangganya berulang kali di rumah sendiri di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Aksi bejat pelaku ini terbongkar, pada Rabu (25/07/2025) sekitar pukul 09.45 WIB ketika seorang warga yang datang ke rumahnya, tiba-tiba terlihat pelaku sedang melakukan aksinya terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku langsung di laporkan ke polisi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan sejak sejak bulan Februari lalu dan sampai saat ini. Dari pengakuan korbannya terhitung ada sebanyak 5 kali.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yakni mengiming-imingi korbannya dengan uang 20, 50 dan 100 ribu dan melakukan pemaksaan dengan tekanan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres ketika ditemui wartawan.
Ditegaskan Kapolres, bahwa saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat 15 tahun penjara, Persetubuhan Terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 tersebut,” tegasnya. (Mhd)