Dugaan Pungutan Liar di MTsN Magetan Mencuat Libatkan Oknum Kemenag

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Magetan

Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut mencuat dari keterangan seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan, sejumlah siswa MTsN tersebut mengikuti lomba robotik dan berhasil meraih prestasi dengan hadiah senilai sekitar Rp25–30 juta.

Namun, pasca keberhasilan itu, para wali murid justru dikabarkan diminta memberikan sejumlah uang dengan dalih infak. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan salah satu oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan.
“Setelah anak-anak memenangkan lomba robotik dan menerima hadiah, wali murid dibebani infak yang disebut-sebut untuk kepentingan salah satu pejabat di Kemenag Magetan,” ungkap wali murid tersebut.

Saat dikonfirmasi, wali kelas yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
“Itu bukan wewenang saya, Mas. Itu wewenang atasan saya,” ujarnya, Jumat (29/01/2026).
Sementara itu, sosok berinisial SJ yang namanya disebut dalam dugaan tersebut membantah keterlibatannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, SJ mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Saya sedang dinas luar. Saya tidak tahu soal itu dan merasa tidak melakukan,” kata SJ.
Namun demikian, ketika dilakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp terkait informasi bahwa dana tersebut diterima oleh pihak lain berinisial HD atas arahan SJ, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, Yusak Suprayitno, perwakilan LSM Jaringan Komunitas Nasional (JARKOMNAS), menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut benar adanya berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
“Dari hasil investigasi kami, kejadian itu memang terjadi. Awalnya ada permintaan uang kepada pihak sekolah dengan alasan biaya akomodasi karena sekolah memenangkan lomba robotik,” jelas Yusak.

Ia menambahkan, dalam dugaan tersebut SJ disebut meminta dana sebesar Rp7 juta dan mengarahkan agar uang tersebut diserahkan kepada HD, yang diketahui merupakan kepala sekolah MI di wilayah Kabupaten Magetan.

Yusak juga mempertanyakan informasi terkait pengembalian dana tersebut.
“Jika memang tidak ada penerimaan, mengapa hari ini muncul informasi bahwa uang Rp7 juta itu dikembalikan?” ujarnya.
Menurutnya, praktik pungutan liar tetap tidak dapat dibenarkan meskipun dana telah dikembalikan.

“Pungli tidak melihat besar kecilnya nominal. Itu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana, apalagi jika didukung bukti dan saksi yang kuat,” pungkasnya.

(Bambang)

Pos terkait

banner 728x90