Kabarreskrim.net // Sulawesi Utara
Bebas Beraksi Tanpa pedulikan Dampak kerusakan hutan , Puluhan excavator Dan alat berat jenis lainnya, Lakukan Penambang Emas tanpa ijin di lokasi potolo yang masuk Area hutan lindung , Apakah Karena adanya Oknum Bintang di belakang para pelaku 17.10.2025.
Dari keterangan beberapa narasumber, “dampak kerusakan lingkungan dan hutan yang di lakukan oleh bos ( Kevn ) melalui kaki tangannya sudah sangat meresahkan kami sebagai Warga setempat yang Berbatasan langsung dengan lokasi peti emas potolo, ribuan kubik limbah hasil pengerukan dan pengolahan, sengaja di buang sembarang sehingga ketika musim hujan limbah beracun sianida yang tergabung dalam material hasil pengolahan langsung menuju sungai pedesaan,” tutur narasumber.
Menerima laporan narasumber dan warga setempat atas adanya kegiatan penambangan emas ilegal, awak media langsung melakukan penelusuran dengan beberapa narasumber di lokasi tersebut,dan sesampainya di lokasi, ternyata benar adanya, puluhan alat berat jenis excavator dan lainnya bebas merusak dan menghancurkan hutan lindung tersebut untuk di jadikan lahan peti emas.
Ini jelas sudah sangat meresahkan, apalagi kerusakannya hutan lindung di lakukan secara besar-besaran, tanpa peduli dengan masyarakat desa setempat yang mempunyai lahan perkebunan dan sawah yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan mata pencaharian pokok warga setempat.
Demi menjaga dampak kerusakan semakin besar, masyarakat desa Tanoyan meminta bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto, bersama kapolri jendral polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima jendral TNI Agus Subianto untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat membuat efek jera bagi pelaku tersebut.
Jika benar tertangkap, para pelaku di pastikan terancam pidana 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar yang tertera dalam UU pasal 35.
Dan pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar. (VS)