Kabarreskrim.net // Medan
Merespon cipta kondisi Kamtibmas kondusif, Unit Reskrim Polsek Medan Area lakukan operasi penindakan tegas dan terukur terhadap Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Hukumnya.
Kedua Pelaku, berinisial R alias Rudi (35) dan GS alias Malik (52), Warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kedua Pelaku merupakan Residivis Kasus Pencurian. Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra, S.IK., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH., membenarkan dalam keterangannya, Jumat (30/05/2025).
Kejadian pencurian tersebut, Selasa (27/05/2025), sekira pukul 21.30 WIB. Sepeda Motor Korban, Jenis Honda, Merk Vario 125, No. Pol. BK 2055 AJU, terparkir di dalam Garasi Rumahnya di Jalan Tangguk Bongkar/Elang, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, dengan kondisi stang tidak terkunci dan Kunci Kontak masih melekat di Sepeda Motor tersebut. Pintu Garasi dalam kondisi tergembok, dan Kunci Gembok disimpan di Tiang Jendela Rumah.
Kemudian pada hari Rabu (28/5/2025), sekira pukul 06.00 WIB, Korban bangun pagi melihat Pintu Garasi Rumahnya sudah terbuka, dan Sepeda Motornya juga hilang.
“Dari kejadian tersebut, Korban dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Medan Area, LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Tanggal 28 Mei 2025,” katanya.
Dari Laporan Pengaduan itu Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan Saksi-saksi, serta Rekaman CCTV yang ada di Rumah Korban. Kemudian, Kamis (29/05/2025), sekira pukul 16.30 WIB, Personel menerima informasi, Pelaku R sedang berada di Jalan Nuri 18 Perumnas Mandala, lalu diamankan.
“Dari interograsi Petugas, R mengaku yang mencuri Sepeda Motor milik Korban bersama dengan Pelaku GS. Selanjutnya Petugas kita mengejar GS di Wilayah Tembung Pasar 7, tepatnya di Jalan Sempurna,6 Gang Melati 48, kemudian menggerebek Rumah tempat persembunyian GS, kemudian mengamankannya,” terangnya.
Hasil interograsi Petugas, Kedua Pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan aksi pencurian itu. Peran R memanjat Pohon Jambu di sebelah TKP, lalu naik ke tembok setinggi Enam Meter, selanjutnya turun ke dalam Halaman Rumah Korban. R mengambil Kunci Garasi yang lengket di tiang jendela bagian dalam, kemudian menutup Kamera CCTV bagian dalam dengan kain serbet, agar tidak dikenali oleh Korban. R membuka Gembok Pintu Garasi, lalu membawa Sepeda Motor dan Baterai Mobil milik Korban.
“Peran GS memantau dari atas Pohon Jambu. Setelah R berhasil membawa keluar Sepeda Motor dan Baterai, bersama GS membawa Sepeda Motor tersebut ke Lokasi Tanah Garapan Jermal XV. Sampai di Lokasi, R menyerahkan Sepeda Motor itu kepada Seseorang, berinisial H (DPO) untuk dijual, akan tetapi H tidak kembali. Dari keterangan Kedua Pelaku, selanjutnya Tim membawa Keduanya ke Lokasi Tanah Garapan Jermal XV. Saat mencari H, Kedua Pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke parit. Melihat aksi Kedua Pelaku, lalu Tim melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun Keduanya tidak menghiraukan peringatan tersebut. Petugas menindak tegas dan terukur kepada Kedua Pelaku,” sebutnya.
Kemudian Tim menindak tegas dan terukur Kedua Pelaku melumpuhkan kaki Keduanya. Kedua Pelaku diberikan perawatan medis di RS Bhayangkara. Para Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna proses sidik lebih lanjut.
“Kedua Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (Dharma)