Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapanuli Tengah ringkus Dua Orang Pria, diduga kuat Pengedar Narkotika, Jenis Sabu. Operasi Penangkapan dilakukan di Dua Lokasi berbeda, Rabu (01/07/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskoba, AKP Johannes Munthe, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini bermula dari informasi yang disampaikan Masyarakat yang curiga ada aksi transaksi Narkotika di satu lokasi rumah.
“Berdasarkan informasi dari Masyarakat, Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (01/07/2026), sekira pukul 17.30 WIB, Petugas amankan Seorang Pelaku berinisial HS (38) di dalam Rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” katanya.
Dari hasil penggeledahan kepada HS, Petugas amankan barang bukti, berupa Satu Tas Sandang, Warna Hijau Tua. Di dalamnya, ditemukan Dompet Kecil, Warna Merah Muda (Pink) berisi 6 Paket Narkotika, Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening, 2 Plastik Klip Bening, 5 Bungkus Kecil Plastik Bening, Satu Unit Timbangan Digital, dan Dua Bilah Pisau, Jenis Lipat. Berat Sabu yang disita mencapai 1,30 Gram.
Saat diinterogasi di lapangan, HS mengaku mendapatkan Narkotika, Jenis Sabu tersebut dari Seorang Pria,v berinisial NT alias NK (48), Warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Tak buang waktu, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 18.00 WIB, Petugas beku Seorang Pria, berinisial NT alias NK dari Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang Kantor BKKBN. Dari tangan Pelaku NT, Personil menyita Satu Unit Handphone, diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.
Kepada Penyidik, NT menerangkan, barang bukti tersebut ia peroleh dari Seorang Pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini Kedua Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
(Dharma)









