Kabarreskrim.net // Sekayu
Humas DPRD – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Upaya Penyelesaian Permalasahan PT. MNC dan PT.
Roda Tehnik dengan Masyarakat Dusun 3 Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/05/2025) Pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi dihadiri Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, Sekretaris Komisi III Suito, Anggota Komisi III Evra Hariadhy, SE, Heriyadi, SE, Muhamad Isa, Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si, H. Supriyadi, SH, M. Tanzil Asrori, Yustianawati, SE, Asisten II Setda Musi Banyuasin, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Babat Supat, Kades Sumber Jaya, Kepala Desa Gajah Mati, Pimpinan PTPN Unit Betung, Pimpinan PT. Hamita Utama Karsa, Pimpinan PT. Roda Tehnik, Pimpinan PT. MNC Infrastruktur Utama Site Artacho Prima Energy, Pimpinan PT. Sepakat Siantar, Bpk. Ahmad Ruhiyat Cs dan Bpk Suratman Cs. (Enismiyana)