DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden Ulama di Kebumen Ada Keuntungan Strategis bagi Publik

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Kebumen

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kesepakatan itu menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 27 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut menuai respons positif dari Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Kebumen, Gus Fahrudin Ahmad Nawawi. Ulama muda itu menilai penempatan Polri di bawah Presiden memiliki sejumlah dampak strategis yang menguntungkan masyarakat sekaligus pemerintahan.

“Polemik mengenai posisi Polri di bawah Presiden Republik Indonesia kerap muncul sebagai perdebatan akademik maupun politik. Namun jika dilihat dari perspektif kepolisian sebagai alat negara yang bekerja untuk masyarakat, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memiliki sejumlah keuntungan,” kata Gus Fahrudin, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, keuntungan pertama adalah kejelasan komando dan stabilitas nasional. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan garis komando yang tegas dan tunggal, Polri dinilai lebih siap bergerak cepat saat menghadapi situasi krisis, mulai dari bencana alam, kerusuhan sosial, terorisme, hingga ancaman keamanan nasional. Kejelasan ini juga dinilai menghindarkan institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan antarlembaga.

Keuntungan kedua, kata Gus Fahrudin, adalah penguatan posisi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Ia menekankan Polri tidak bekerja untuk partai, golongan, atau kementerian tertentu. Di bawah Presiden, Polri disebut berdiri sebagai institusi nasional yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui kepala negara. “Secara konseptual, ini memperkuat posisi Polri sebagai penjaga ketertiban umum, bukan instrumen politik,” ujarnya.

Poin ketiga yang ia soroti adalah efektivitas pelayanan publik dan kebijakan nasional. Gus Fahrudin menyebut tugas Polri sangat berkaitan dengan agenda strategis negara, seperti penegakan hukum, keamanan pemilu, pengamanan proyek strategis nasional, hingga penanganan bencana. Dengan berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas kementerian dan lembaga dianggap lebih cepat dan efektif. Dampaknya, pelayanan publik dapat berlangsung lebih singkat, respons lebih cepat, dan keputusan tidak berbelit.

Keempat, Gus Fahrudin menilai posisi Polri di bawah Presiden justru dapat mendorong penguatan akuntabilitas institusional. Menurutnya, karena Presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat, maka Polri ikut berada dalam sorotan publik yang lebih kuat. Hal ini membuka ruang pengawasan berlapis, mulai dari Presiden, DPR, lembaga pengawas, hingga masyarakat sipil. “Posisi ini bukan perlindungan, melainkan tantangan untuk terus bersih dan profesional,” katanya.

Kelima, ia menekankan bahwa tujuan utama dari struktur tersebut seharusnya tetap bermuara pada perlindungan masyarakat. Bagi personel Polri di lapangan, kata dia, isu struktur bukan persoalan gengsi kelembagaan, melainkan soal efektivitas melayani publik. Penempatan Polri di bawah Presiden dinilai dapat membantu institusi kepolisian fokus pada satu mandat: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara adil dan humanis.

Gus Fahrudin juga menyinggung pentingnya konsistensi menjalankan nilai Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—sebagai ukuran pelayanan kepolisian. “Selama nilai Presisi dijalankan, masyarakatlah yang paling diuntungkan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa berada di bawah Presiden tidak berarti Polri kehilangan independensi. Menurut dia, struktur tersebut justru memperjelas tanggung jawab institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

( Arif Jtg )

Pos terkait

banner 728x90