DLH – Polda Banten Harus Tindak Tegas Pelaku Peleburan Alumunium Bodong di Kayu Areng Serang Banten
Kabarreskrim.net – Serang , Banten
Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan aluminium atau timah yang berada di kampung kayu areng Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Banten Tidak pernah ada respon dari DLH dan Polda Banten,
Adanya Aktivitas Peleburan yang diduga ilegal itu kerap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaran timah dan aluminium. Hal itu dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar
kepemukiman warga baunya sangat menyengat,” Keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu ( 04/08/2024).
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau aluminium itu diduga kuat ilegal. Belum Mengantongi ijin alias Bodong,
Dalam usaha atau kegiatan pengolahan aluminium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.
Pengolahan aluminium mempunyai dasar hukum sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, peraturan Menteri Lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang kegiatan Wajib Amdal, peraturan Menteri lingkungan hidup no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Sudah hampir Puluhan Tahun Beroprasi Peleburan Alumunium tersebut tidak pernah mengurus ijin dan lalai dalam keamanan lingkungan sekitar nya.
Warga sangat geram terhadap peleburan tersebut dan berharap kepada DLH Provinsi Banten beserta Polda Banten menyikapi hal hal yang ada dugaan Pelanggaran serta mencemari lingkungan apa lagi ada kuat Dugaan belum memiliki ijin tandasnya ( Tim )