Ditreskrimum Polda Riau Tegas Debt Collector Brutal Siap-Siap Diproses Hukum

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, SH, SIK usai acara Coaching Clinic Hukum Perdata, Sabtu (10/5).

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun pelakunya, akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Asep.

Pernyataan ini merupakan respon keras atas maraknya laporan masyarakat terkait kekerasan oleh debt collector yang meresahkan di wilayah hukum Polda Riau.

Asep mengingatkan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikat fidusia, dan sertifikat kompetensi. Tanpa itu, aktivitas penagihan dianggap melanggar hukum.

“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia secara paksa tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Bahkan, pemberi perintah yang membiarkan praktik ini juga bisa kami jerat,” tegasnya lagi.

Coaching Clinic Hukum Perdata ini digelar sebagai bagian dari strategi preventif Polda Riau dalam mengedukasi publik, perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum agar proses penagihan dilakukan secara profesional dan beradab.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi,” tutup Asep.

Polda Riau pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan debt collector. Komitmen ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan. (AS)

Pos terkait

banner 728x90