Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan perannya menjaga pertumbuhan ekonomi dan proporsional konektivitas kelestarian lingkungan hidup melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus. Hal ini disampaikan Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn., saat Acara Dialog Interaktif Hallo Polisi di RRI Medan, Rabu (21/05/2025).
Mengangkat Tema, “Penegakan Hukum Ditreskrimsus Polda Sumut Bagian Upaya Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Provinsi Sumut”. AKP Rismanto menerangkan salah satu fungsi tugas kepolisian dalam penegakan hukum guna mewujudkan kondusifitas Kamtibmas, dan transformasi iklim ekonomi yang sehat untuk pembangunan berkelanjutan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, namun juga menciptakan stabilitas ekonomi dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Rismanto menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sumut menangani kasus-kasus khusus seperti korupsi, pertambangan ilegal, penyelundupan BBM, dan barang ilegal, yang memerlukan keahlian teknis, serta pengawasan secara konsisten.
Selama Tahun 2024, Ditreskrimsus Polda Sumut menangani 165 Kasus dengan eksistensi penyelesaian, sebanyak 118 Kasus (71%). Dan sampai Bulan Mei 2025, penyelesaian kasus mencapai 102%, termasuk kasus yang tertangani dari tahun sebelumnya.
Beberapa kasus besar yang ditangani, yakni Kasus Korupsi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Langkat. Kemudian Kasus Penyelundupan 1 Ton Sisik Trenggiling, Kasus BBM Bersubsidi, hingga Barang Impor Ilegal seperti Mangga Thailand.
“Sumut ini kampung kita. Mari kita jaga bersama. Jika melihat atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110,” serunya.
AKP Rismanto juga mengingatkan terkait pemberantasan tindak kejahatan itu tanggung jawab bersama, bukan semata tugas Aparat. “Negara ini rumah kita. Kita semua punya peran membangun Provinsi Sumatera Utara yang bersih, kuat, dan sejahtera,” sebutnya. (Dharma)