Ditreskoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 9 Kg Dua Kurir Diamankan Di Tanjungbalai

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tanjungbalai

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ungkap Operasi Penindakan gagalkan upaya peredaran Narkotika, Jenis Sabu,seberat 9.000 Gram atau 9 Kg. Dua Pria diduga sebagai Kurir diamankan saat operasi pengungkapan kasus tersebut di Dua Lokasi Terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/05/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., mengatakan, operasi penindakan ini hasil kerja cepat dan terukur dari Personel Unit 4 Subdit 3 Ditreskoba Polda Sumut, setelah menerima informasi dari Masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait Peredaran Narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Seorang Pria, berinisial MR (51), di Rumahnya Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya, Jumat (30/05/2025).

Dari hasil penggeledahan dan interogasi Petugas, MR mengaku masih menyimpan Sabu di Lokasi Pemakaman di belakang Rumahnya. Lalu Petugas ke lokasi dan menemukan Satu Bungkus Besar, seberat 1.000 Gram, serta Dua Bungkus Sedang berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1.000 Gram.

Kepada Petugas, MR mengaku Sabu tersebut diperolehnya dari Seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput Sabu dari Perairan Malaysia, Selasa (20/05/2025), menggunakan Sampan Bermotor. MR dijanjikan imbalan, sebesar Rp. 10 Juta.

“Dari Operasi Penindakan ini, kami mengamankan AR (35), Adik Kandung MR, dari Lokasi Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR pada pukul 12.15 WIB, dari Sampan Bermotor yang dikemudikannya. Petugas menemukan Tujuh Bungkus Narkotika, Jenis Sabu, seberat 7.000 Gram. Dari pengakuan AR, dirinya baru kembali dari Perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan juga akan menerima imbalan, sebesar Rp. 10 Juta, apabila barang berhasil diserahkan.

Selain Sabu, turut diamankan Satu Unit Sampan Bermotor PK26, Tiga Unit Handphone milik Pelaku, serta Satu Karung Plastik sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas Pelaku lainnya, khususnya S sebagai penghubung ke Jaringan Luar Negeri. Diduga kuat sindikat Narkotika Lintas Negara,” terangnya.

Kedua Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut secara tegas akan menindak Pelaku Narkotika. Kami mengajak Masyarakat untuk turut membantu memberantas Narkoba untuk Generasi Bangsa,” tandasnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90