Kabarreskrim.net // Pekanbaru
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pelanggaran kasat mata, serta truk yang melintas tidak sesuai jam operasional. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (15/5), sejak pukul 09.00 WIB.
Razia ini melibatkan 76 personel dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kemenhub, Dishub Provinsi dan Kota Pekanbaru, PT Jasa Raharja, serta petugas Samsat Panam.
Hasil Penindakan:
Tilang manual: 80 pelanggaran (Ditlantas Polda Riau 55, Dishub Kota Pekanbaru 13, BPTD Kemenhub 12)
Tilang ETLE: 10 pelanggar
Teguran langsung: 21 pelanggar, termasuk tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman
Pemeriksaan kendaraan ODOL, kelengkapan surat, serta uji fisik kendaraan (rem, ban, lampu, dan beban angkut
Terpantau di lapangan, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap truk-truk besar yang melanggar aturan jam operasional dan masih melintas di jalan utama kota, khususnya dari Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas. Kendaraan-kendaraan berat ini tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga menyebabkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, terutama di Jalan Soebrantas yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. “Penegakan hukum terhadap ODOL dan pelanggaran lalu lintas, termasuk truk yang melanggar jam operasional, adalah komitmen kami dalam menciptakan jalan yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, yang menyatakan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Riau Zero ODOL dan Zero Accident. “Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang masuk kota di luar jam yang ditentukan. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Tak hanya memeriksa kelengkapan surat dan identitas pengemudi, petugas juga melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan secara menyeluruh, termasuk sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, dan beban muatan, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi di area perkotaan.
Kepala Samsat Panam Bapenda Provinsi Riau, Ria Noviana, S.E., M.Si, juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi ini. Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan menjaga kelayakan operasionalnya,” ujarnya.
Semua kendaraan yang terjaring langsung didata oleh petugas gabungan untuk tindak lanjut dan antisipasi pelanggaran berulang. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. (AS)