Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Salah satu pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Christin Tampubolon minta waktu untuk merealisasikan jawaban pertanyaan konfirmasi dari wartawan media ini.
Berikut pertanyaan awak media ini kepada salah satu dari pihak PT TPL Christin Tampubolon melalui WhatsApp (WA) :
Berapa Ha izin Konsesi PT TPL yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah kecamatan angkola timur ?.
Desa desa mana saja yang masuk wilayah konsesi PT TPL di wilayah kecamatan angkola Timur ?.
Berapa Ha izin Konsesi PT TPL yang di berikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk wilayah kecamatan Sipirok ?.
Desa desa mana saja yang masuk konsesi PT TPL di Kecamatan Sipirok ?.
Berapa Ha seluruh izin Konsesi PT TPL yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah kabupaten Tapsel ?.
Apakah Lahan Konsesi yang sudah di tumbang (di kuasai) PT TPL sudah dibayarkan ganti rugi nya kepada semua Masyarakat yang menjadi korban ?.
Apakah lahan konsesi yang diberikan KLHK kepada PT TPL semua masuk dalam kawasan hutan ?.
Christin Tampubolon menjawab,
“Terima kasih sudah menghubungi kami Tim Corpcomm, beri saya waktu Pak untuk merealisasikan jawaban atas pertanyaan yang Bapak sampaikan ini yah pak, kata Christin Tampubolon melalui pesan WhatsApp, Kamis 11/9/2025.”
Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Senin (15/9/2025) Pihak PT TPL Christin Tampubolon belum memberikan jawaban yang resmi.
Sebelumnya, pada Senin 8/9/2025, 600- an massa yang mengatasnamakan Masyarakat Korban TPL terdiri dari 10 desa yang berasal dari 2 kecamatan yaitu ; Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur menggelar Aksi Demo untuk menyuarakan beberapa tuntutan mereka di kantor DPRD dan kantor Bupati Tapsel.
Tuntutan mereka diantaranya :
“Meminta pertanggungjawaban Asisten 1 tentang Hasil Notulen Rapat pada tanggal 14 Maret 2024 terkait luas areal konsesi PT. TPL seluas 13.265 Ha, dan menunjukkan Tapak Batas.”
“Meminta jawaban dari Bupati Tapsel terkait hasil notulen rapat Forkopimda tanggal 26 Agustus 2025 tentang perubahan Luas Areal Konsesi PT TPL yang bertentangan dengan luas areal konsesi PT TPL yang terjadi penambahan areal sebanyak 1.231,41 hektar sehingga luas areal konsesi PT. TPL menjadi 14.496,41 Ha.”
“Meminta Bupati Tapsel dan PT TPL agar menyegerakan dan menyelesaikan Ganti Rugi dan mengembalikan lahan perkebunan warga di areal APL (Areal Penggunaan Lain) yang sudah ditumbang dan dikuasai oleh PT TPL.” (Adi MH)









