Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korbannya karena mengalami ban kendaraan pecah (oleng) di Kabupaten Deli Serdang.
Hasil dari pengungkapan kasus kejahatan jalan itu, Personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba mengamankan Tiga Orang Pelaku berikut barang bukti Puluhan Unit Sepeda Motor.
Ketiga Pelaku kejahatan Jalanan itu berinisial JFFLT (27), Warga Tanjung Morawa, MF (19), dan MA (47), Warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, awalnya perso6nel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan terhadap Korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/10/2025) lalu.
“Berdasarkan laporannya, Korban menerangkan saat melintas di TKP dipepet pengendaranya Motor yang tidak dikenal, lalu berkata bahwa ban kendaraanya oleng. Mendengar itu Korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” katanya kepada awak media, Selasa (04/11/2025).
“Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para Pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan Satu Pelaku menendang Korban dan pelaku lainnya membawa kabur Sepeda Motor Korban,” terangnya didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba.
Lebih lanjut, Ricko mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dialami Korban, telah dilaporkan Korban ke Polresta Deliserdang. Kemudian ditindaklanjuti Personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Beberapa hari melakukan penyelidikan Personel mendapati Dua Orang Pria sedang mengendarai Sepeda Motor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu Personel bergerak cepat melakukan penangkapan,” ke katanya.
Ricko menerangkan, Kedua Pria yang diamankan itu dari pemeriksaan diketahui berinisial JFFLT (27) dan MF (19), Warga Tanjung. Saat diinterogasi, mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap Korban IM, dan menjual kendaraannya kepada Penadah Kendaraan Curian.
“Berdasarkan data yang didapat Penyidik, ternyata Kedua Pelaku ini sudah 32 kali beraksi di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu,” terangnya.
Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku MA berperan menjual kendaraan hasil curian di Kawasan Area Jermal 15, dan Tembung.
“Dari penangkapan Ketiga Pelaku, disita barang bukti Puluhan Unit Sepeda Motor hasil tindak kejahatan,” ucapnya. Peran Ketiga Pelaku, seperti Pelaku FFLT berperan membawa kabur Unit Sepeda Motor Korban dan berstatus sebagai Residivis.
Pelaku MF berperan sebagai Lodes (dibonceng), dan Pelaku MA berperan menjual kendaraan hasil curian kepada Penadah Barang Curian. “Atas perbuatannya Ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut, dan dijerat Hukuman Kurungan di atas Lima Tahun Penjara,” tandasnya. (Dharma)









