Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Direktur LPK Jepang Takehashi asal Lampung Timur, MR (33), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp650 juta ke Polres Metro. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/290/VII/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Juli 2025 pukul 15.37 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban merasa dirugikan akibat tidak terealisasinya kerja sama perekrutan siswa untuk diberangkatkan ke Jepang. Terlapor atas nama Eko Bayu Arianto, yang juga disebut sebagai pengelola LPK Ryu Nusantara cabang Lampung, diduga telah mengingkari perjanjian yang disepakati sejak Desember 2023.
Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa kesepakatan kerja sama awal dilakukan pada 20 Desember 2023 di kediaman terlapor yang juga merangkap sebagai kantor LPK tersebut, berlokasi di Jalan Piagam Jakarta, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Korban menyerahkan total 26 biodata siswa secara bertahap masing-masing pada 27 Desember 2023 (4 siswa), 17 Januari 2024 (9 siswa), 22 Februari 2024 (6 siswa), dan 17 Maret 2024 (7 siswa). Atas proses itu, korban juga mentransfer dana senilai total Rp650 juta ke rekening terlapor.
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai penempatan kerja yang dijanjikan. Bahkan, keberadaan Eko Bayu Arianto tak lagi diketahui. Rumah yang sebelumnya menjadi kantor LPK tersebut pun kini ditinggalkan.
“Karena tidak adanya kepastian dan pelaku menghilang, saya melaporkan kasus ini ke Polres Metro,” ujar korban dalam laporannya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian dan dampak terhadap puluhan calon siswa yang gagal diberangkatkan ke luar negeri. (Andri)