Dikonfirmasi Realiasasi Penggunaan DD Tahun 2023 Kades Haunatas Memberi Jawaban Yang Cukup Mengejutkan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Wartawan Media Kabar Reskrim.net melakukan konfirmasi kepada Latulanda Pasaribu selaku Kuasa pengguna anggaran terkait Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Haunatas, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melalui WhatsApp, Jum’at (16/8/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa item yang di konfirmasi wartawan adalah pada realisasi penggunaan anggaran DD tahun 2023.

Menjawab konfirmasi wartawan melalui WA, Kades Haunatas Latulanda Pasaribu mengatakan, “maaf pak, kalau boleh tau bapak konfirmasi darimana tentang Pengelolaan DD desa saya. Secara UUD Desa RAB desa itu adalah sepenuhnya dikuasai dan dikelola kepala desa. Bapak tidak boleh meminta sepihak RAB apalagi mencuri data pengelolaan Desa tanpa seizin desa dan kepala desa. Maaf sebelumnya pak kita tidak kenal dan bertemu sebelumnya.

Banyak media yg saya temui, tapi bukan seperti ini cara dan hal menyampaikan pendapan dan alasan apapun bapak. Darimana bapak dapat nomornya saya tanpa izin saya? Bagaimana bapak tau tentang desa saya? Bagaimana juga bapak bisa mendapatkan rincian RAB sya tanpa izin kan konfirmasi ke Desa saya.

Maaf ya pak ini menjelang kemerdekaan ini masih sibuk untuk persiapan menyambut hari kemerdekaan, selanjutnya saya kabari bapak jika bapak ingin bersilaturahmi dengan kami, terima kasih,” kata Kades Haunatas melalui pesan tertulis dari WA.

Terpisah, salah seorang Wartawan dari Media Cetak & Online Samsul Bahri Hsb menanggapi hal ini mengatakan, Kades Haunatas diduga sengaja ingin mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).“UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik. UU ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seharusnya, badan publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”.

“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.

Sedangkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999, menjelaskan hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi. UU ini mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

“Samsul menambahkan, Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers”.

Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, tandasnya. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90