Diduga Limbah PT Medco E&P Cemari Lahan Warga DPRD Muba Undang Pihak-Pihak Terkait

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Musi Banyuasin

Seminggu setelah masyarakat Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, mengadakan aksi damai perihal limbah industri dan limbah rumah tangga dari PT Medco E&P yang mencemari lahan masyarakat, DPRD Muba melalui Komisi III pada hari Selasa, 22 April 2025 mengundang pihak-pihak terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum bertempat di Ruang Banmus DPRD

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam itu sempat terjadi perdebatan sengit, sanggah-menyanggah dan klaim satu sama lain antara masyarakat dengan pihak Management PT Medco E&P.

Pada akhirnya Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi Dausat, SE itu menghasilkan lima poin penting yang tertuang dalam berita acara nomor 67/BA/DPRD/IV/2025 yaitu:

1. DPRD bersama DLH Muba dan pihak-pihak terkait, akan melakukan monitoring ke lapangan untuk meninjau lokasi pencemaran limbah PT Medco E&P di Desa Lais Utara, dan pembuktian dokumen paling lambat tanggal 15 Mei 2025

2. Terkait tuntutan ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT Medco E&P, apabila pihak perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan masyarakat, maka PT Medco E&P harus membuat aliran limbah perusahaan ke tempat lain.

3. Saudara Sumantri Cs dan PT Medco E&P agar menunjukkan data dokumen, terkait pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan lebih kurang 10 meter, dan bukti kompensasi pemindahan rumah Ujang Darmadi sebesar Rp. 4.500.000,-

4. PT Medco E&P agar segera mengembalikan bahu jalan Kabupaten dari Dusun Bonot, menuju Desa Babat Supat seperti semula, sehingga tidak membahayakan kendaraan dan masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

5. PT Medco E&P agar memperbaiki jaringan air bersih bagi masyarakat sekitar area Station perusahaan di Desa Lais Utara.

Hadir dalam rapat tersebut:

Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi Dausat, Anggota Komisi III DPRD Muba Suito, Perwakilan dari

DLH, PUPR, dan Bagian Hukum Pemkab Muba, Unsur Setwan DPRD Muba, Wakil dari SKK Migas, Pihak Management PT Medco E&P, Kapolsek Lais, Kepala Desa Lais Utara, Tokoh Pemuda Lais Utara Antriksa, serta Perwakilan dari Masyarakat Lais Utara. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90