Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
SH mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, ditahan di Polres Padangsidimpuan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp249.814.949,00. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Kejadian ini terungkap pada Rabu, 4 Juni 2025.
Polres Padangsidimpuan mengungkapkan, SH diduga melakukan korupsi dalam dua proyek pembangunan: saluran drainase dan jalan setapak. Kedua proyek tersebut dianggarkan dalam Perubahan APBDes Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2023, namun faktanya tidak dikerjakan. Anggaran proyek drainase sebesar Rp111.225.000,00 dan proyek jalan setapak Rp52.285.000,00 telah dicairkan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR. Wira Prayatna, menyatakan, “Anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan/dilakukan penarikan dari rekening kas desa.”
Selain itu, investigasi menemukan tidak adanya pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan membenarkan hal ini. Modus operandi SH adalah membuat dokumen fiktif, termasuk notulen musyawarah dan daftar hadir yang berisi tanda tangan palsu.
Total anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Siloting TA 2023 mencapai Rp1.939.158.220,00. Hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp249.814.949,00.
SH Mantan Kades Siloting mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kapolres menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Adi MH)