Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan Seorang Ibu Rumah Tangga Di Desa Sungai Buluh Dilaporkan Ke Polres Pelalawan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Suasana sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat 21/11/2025 dilaporkan sempat memanas. Akibatnya, seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati warga setempat, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana sebagai provokator.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) salah satu pihak yang bersengketa pada saat sidang lapangan.

“Benar pada hari ini Jumat, 21/11/2025 saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr.Andry Simbolon,S.H.,M.H dkk dari Pengadilan Negeri Pelalawan kami resmi melaporkan sdri Ernawati di polres Pelalawan atas dugaan provokator saat sidang lapangan,”terang Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Padahal sidang lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna mendapatkan kejelasan mengenai batas-batas dan kondisi lahan yang diperkarakan.

Laporan diterima langsung oleh Bripka Wulan pada Kamis,27/11/2025 petugas yang piket dan akan segera ditindak lanjuti secepatnya atas laporan yang sudah diterima.

Menurut keterangan saksi di lokasi, dugaan provokasi tersebut muncul ketika Majelis Hakim sedang akan sidang lapangan. Sdri Enawati diduga melontarkan kata-kata yang memicu emosi warga dan massa yang hadir, menyebabkan suasana yang awalnya kondusif menjadi tegang dan hampir ricuh.

“Padahal lahan yang di chek saat sidang lapangan bukanlah milik warga desa sungai buluh dan juga lahan milik ernawati sebagai terlapor sekarang,”terang Soni.

Pihak keamanan dari kepolisian polsek setempat yang berada di lokasi segera mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan dan sidang lapangan di lanjutkan dengan check objek sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pelalawan. Berkemungkinan pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pidana dari dugaan provokasi sesuai dengan Pasal yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil dari sidang lapangan tersebut. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi menghasut keributan di tengah proses persidangan,” tegas personil polsek bunut yang berada dilokasi sidang lapangan. (TIM)

Pos terkait

banner 728x90