Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Desa Rejomulyo bersama tokoh masyarakat setempat. Selain kepada Bupati Lampung Timur, laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut juga secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen laporan tertulis tertanggal 8 September 2025, dana santunan anak yatim yang dialokasikan dari Dana Desa tercatat sebesar Rp 7.000.000. Namun, dalam laporan realisasi kegiatan, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan lain yang dibiayai Dana Desa, di antaranya penyertaan modal BUMDes, honor guru TK dan PAUD, honor guru ngaji, insentif pengurus makam dan jenazah, pelatihan PKK, kegiatan kepemudaan dan olahraga, hingga musyawarah desa.
Total Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai antara anggaran dan realisasi disebut mencapai Rp 146.719.500.
“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat. Dana Desa adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar perwakilan pelapor.
Selain itu, pelapor juga meminta agar pengelolaan dana Pasar Desa Rejomulyo serta dana hasil sewa tanah makam desa turut diaudit, mengingat pengelolaannya dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya saat ini sedang menjalani proses hukum, baik di Kejaksaan Negeri Lampung Timur maupun pemeriksaan oleh Inspektorat Lampung Timur. “Iya, proses sedang berjalan. Yang melaporkan masyarakat dan Karang Taruna,” ujar Santo.
Namun demikian, Santo tidak memberikan komentar lebih lanjut ketika ditanya mengenai tanggapannya atas laporan dugaan tersebut. Hingga konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan awak media terkait substansi laporan yang ditujukan kepada dirinya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (Yusprian)









