Kabarreskrim.net || Sumenep
Sangat fantastis Pemkab Sumenep membeli tanah yang rencananya akan dibangun pasar pada tahun 2019 kini bermasalah.
Persoalan tersebut muncul ketika pagar beton yang terpasang hanya sebagian saja dan terbengkalai bertahun-tahun, seperti bekas tanah yang bersengketa.
Banyak kalangan menilai tanah yang dibeli Pemkab Sumenep masih sengketa. Ada apa dengan bangunan pasar kok berhenti (alias mandek).
Dari data yang ada ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2021 serta perubahan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dalam pembelian tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 persil Nomor : 34 Blok kelas II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep masih bersengketa.
Persoalan tersebut menjadi atensi Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Saifuddin, dalam keterangannya, “dari hasil investigasi dan analisa kami, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep telah melakukan pembelian tanah atau ganti rugi tersebut untuk Pembangunan Pasar yang berlokasi di Desa Batuan Kecamatan Batuan ternyata telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara yang jumlahnya sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 8.941.350 .000 milyar,” terang Sai.
Lanjutnya,” semenjak di lakukannya transaksi pembelian atau ganti rugi sampai saat sekarang tidak bisa bersertifikat, di karenakan tanah yang di beli atau yang di ganti rugi tersebut adalah tanah bersengketa dan masih belum ada status kekuatan hukumnya,” ucapnya dengan tegas.
“Dan dalam hal ini diduga kuat adanya konspirasi atau persekongkolan jahat, antara pihak-pihak pejabat kepala Disperindag dan oknum pejabat Pemkab Sumenep yang pada waktu itu masih menjabat dengan kewenangannya,” tandasnya.
Lanjutnya, “sehingga kami berpandangan bila kasus ini di usut dengan tuntas, kepada beberapa orang yang menjual tanah tersebut, namun oleh pihak pelaku di duga di antisipasi, dengan modus operandi yaitu dengan melakukan perbaikan sistem administrasi, akan tetapi hal itu tidak akan mengaburkan unsur Tindakan Pidananya sesuai UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.”
Berdasarkan temuan tersebut ketua LIPK secara resmi telah melaporkan hal tersebut ke Kajati Jawa Timur, guna menindak lanjuti tindakan pidana korupsi, Kamis (25/07/2024).
Sai (panggilan akrabnya), “saya akan kawal terus kasus ini. Siapa yang bermain di balik skenario semua ini.” ( AJ )