Di duga PT MCF ( Mega Central Finance ) Kangkangi UU Cipta Kerja Dan PP 35 Tahun 2021

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tulang bawang

Hampir 15 tahun mengabdi di Perusahaan Pembiayaan di berhentikan sepihak oleh perusahaan tidak di berikan hak-hak nya selaku karyawan di PHK

Bacaan Lainnya

Berawal dari mencari keadilan menuntut hak hak nya di PHK oleh Perusahaan Pembiayaan PT. MCF Cabang tulang bawang kini an Karmisar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum ALAM (Anak Lampung Asli Menggala) resmi mendampingi seorang karyawan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Tulang Bawang, Lampung, yang mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Kasus ini bermula ketika karyawan tersebut datang ke kantor LBH ALAM untuk meminta pendampingan hukum setelah diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.

LBH ALAM menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan upaya hukum awal melalui permohonan perundingan Bipartit kepada pihak PT MCF.

Namun, hasil Bipartit tidak mencapai kesepakatan yang memberikan keadilan bagi pekerja.

Dalam proses pendampingan, LBH ALAM memperoleh informasi bahwa pihak PT MCF disebut tidak akan mengeluarkan hak-hak karyawan yang di-PHK kecuali jika ada gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Karena itu, LBH ALAM melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan perundingan Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulang Bawang.

Perundingan Tripartit kemudian dilakukan, namun tetap tidak membuahkan hasil.

LBH ALAM menilai pihak perusahaan tetap pada pendirian semula dan tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi hak-hak pekerja.

LBH ALAM menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga memperoleh keadilan sesuai hukum.

PHK Dinilai Melanggar Prosedur UU Ketenagakerjaan
Direktur LBH ALAM, Aan Novalindo, memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Aan menegaskan bahwa PHK yang dilakukan PT Mega Central Finance diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35 Tahun 2021.

“Klien kami memiliki hak penuh atas upah proses apabila sengketa ini berlarut. Selain itu, ia juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan,” kata Aan, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November 2025.

Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan hukum untuk menahan hak-hak tersebut.

“Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak-hak itu. Tidak ada alasan bagi PT Mega Central Finance untuk menahan pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak, karena semuanya sudah jelas diatur dalam peraturan perundangan,” katanya.

Menurut Aan, LBH ALAM telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.

“Kami akan menempuh seluruh proses hukum yang diperlukan. Itu termasuk pengajuan mediasi resmi ke Disnaker, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, permohonan pembayaran upah proses, hingga tuntutan ganti rugi atas tindakan melawan hukum. Semua ini kami ambil demi memastikan hak pekerja ditegakkan,” kata Aan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati pekerja sebagai bagian fundamental dari keberlangsungan perusahaan.

“Karyawan adalah aset perusahaan. Mereka harus dijaga kesejahteraannya dan dilindungi. Tanpa kontribusi karyawan, perusahaan tidak mungkin berjalan, berkembang, atau mencapai target bisnisnya. PHK sepihak tanpa prosedur yang benar hanya akan merusak fondasi perusahaan itu sendiri,” tutup Aan. (Tim)

Pos terkait

banner 728x90