Kabarreskrim.net // Pesawaran
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah strategi program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi pembelajaran berkelanjutan.
Kini Terjadi di Kabupaten Pesawaran salah satunya Sekolah SMKS Yamako Katon berlokasi Jl. Terusan Beranti Raya karang Rejo kabupaten pesawaran , Lampung di duga melanggar keterbukaan informasi publik pada saat di temui di Ruang sekolah proyek pekerjaan revitalisasi tidak di lengkapi dengan pagu anggaran, seperti proyek siluman entah berapa ratus juta anggaran nya dari beberapa sekolah SMK lain revitalisasi dari kisaran 800 JT sampai milyaran.
Yang sangat mengejutkan dari baru di perbaiki sampai selesai Pagu anggaran nilai tidak pernah di pasang apa maksud tujuan sekolah SMKS Yamako tersebut.
Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 bertujuan yang utama.
1.menjamin hak publik
2. Meningkatkan Transparasi
3. Mencegah KKN
4. Mendorong Partisipasi
Kami berharap kepada kementrian pendidikan dasar dan menengah ( Kemendikdasmen) pemerintah daerah Provinsi dan Pelaksana Program Satuan Pendidikan ( P2SP) sekolah menindak tegas kepala sekolah nya dan mengevaluasi kinerja program revitalisasi SMKS Yamako Katon. (Tim)









