Di Duga Limbah Minyak Masuk Ke Sawah Warga Humas PT Elnusa Larang Wartawan Meliput

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Pada Hari Senin 08 Desember 2025 Tim awak media mendatangi Lokasi desa PB talang mandung kecamatan jirak jaya. Dimana lokasi tersebut Banyaknya limbah minyak yang masuk ke sawah warga dan masuk perkebunan sawit dan kolam ikan warga. Dan beberapa ikan yang mati akibat limbah minyak. Akibat kejadian tersebut puluhan juta usaha warga di rugikan

Bacaan Lainnya

Tumpahan minyak dapat mencemari sumber air minum merusak ekosistem yang bergantung pada air, dan mengganggu mata pencairan warga yang bergantung pada hasil perkebunan.

Minyak mentah mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jika terhirup atau tertelan, kontak dengan kulit juga dapat menimbulkan iritasi, Namun sangat di sayangkan Humas PT Elnusa Bernama (Nur ) larang wartawan meliput.

“matikan dulu vIdi nya Takut ado apo apo,” Ujar sie nur selaku humas PT Elnusa.

Mendengar pernyataan beliau di duga secara tidak langsung. Humas perusahaan PT elnusa menyimpan kebusukan. Kalau tidak ada menyimpan kebusukan kenapa media di larang meliput.

(Pasal 4 UUD 1945 & UU Pers No. 40 Tahun 1999) dan mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi, yaitu pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta (Pasal 18 UU Pers). Larangan atau pembatasan meliput Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pelarangan meliput sama dengan merampas hak wartawan, yang merupakan perwakilan publik, untuk mendapatkan informasi. (Enis)

Pos terkait

banner 728x90