Di Berhentikan Sementara Sebagai Kades Siweli Juniar Bakal PTUN Kan Pemkab Donggala

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Donggala

Kades Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala merasa keberatan dirinya di berhentikan sementara oleh pemerintah Kabupaten Donggala. Keputusan ini di rasa sepihak oleh Juniar Kades Siweli non aktif.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, iya belum bisa menerima keputusan yang di buat oleh Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Saya akan menggugat Pemda di PTUN pada hari Senin 27 Mei 2024 akan mendaftarkan gugatan secara resmi,” ungkap Juniar.

Juniar merasa iya di berhentikan sementara tidak sesuai prosedur dan mekanisme sesuai dalam undang-undang.

“saya tidak pernah di panggil kadis PMD untuk mengklarifikasi dan memberikan tanggapan kepada saya terkait persoalan yang ada sebagai bentuk pembinaan terhadap pemerintah desa sesuai fungsi dinas PMD,” ujarnya.

Surat pemberhentian sementara itu sendiri terbit tanpa sepengetahuan dirinya, “saya di undang di dinas PMD pada hari Rabu 22 Mei yang sifatnya undangan evaluasi, tapi sesampai saya di sana saya hanya di sodorkan surat pemberhentian sementara sebagai Kades Siweli dan saya merasa di jebak oleh kadis PMD,” ujar Juniar.

Juniar menilai pemberhentian sementara tersebut tidak masuk pada subtansi persoalan yang ada. “Teguran pertama mengenai politik, teguran ke dua mengenai perangkat desa, dan dua teguran tersebut tidak nyambung dan selama ini saya tidak di panggil untuk di mintai keterangan mengenai permasalahan yang ada,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 728x90