Kabarreskrim.net // Padang Lubeg
Polemik penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMA 2 PGRI Padang. Sejumlah wali murid mengaku hak anak mereka sebagai penerima PIP tidak diberikan pihak sekolah, meskipun siswa-siswa tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kepala sekolah SMA 2 PGRI disebut menolak mencairkan dana PIP dengan alasan adanya surat dari Kementerian Pendidikan yang, menurut pihak sekolah, memerintahkan penahanan dana. Namun, hingga kini tidak ada salinan resmi surat tersebut yang diperlihatkan kepada wali murid.
“Anak kami sudah terdaftar sebagai penerima PIP, tapi dananya tidak pernah diberikan. Alasannya selalu disebut ada perintah dari atas,” ujar salah satu wali murid kepada KABARESKRIM, Selasa (27).
Nama-Nama Penerima PIP yang Mengaku Dana Ditahan
Berdasarkan keterangan wali murid dan data yang dihimpun Media KABARESKRIM, berikut nama-nama siswa penerima PIP di SMA 2 PGRI Padang yang mengaku belum menerima dana bantuan tersebut:
Azizi
Kevin Andes
Dava
Imam
Tari Anisa
Andre Alfino
Sukma Yati
Salwa Aulia
Marcel
Mario Syahputra
Atha Farel
Ardiansyah
Para wali murid menyatakan seluruh siswa tersebut memiliki status penerima PIP dan sebagian di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.
Ancaman terhadap Wali Murid dan Siswa
Persoalan ini kian serius setelah sejumlah wali murid mengaku mendapat ancaman akan diproses hukum pasca pemberitaan media KABARESKRIM terkait dugaan penahanan dana PIP.
Situasi tersebut disebut berdampak langsung pada kondisi psikologis siswa. Beberapa murid dilaporkan ketakutan untuk bersekolah, bahkan ada yang memilih tidak masuk kelas karena merasa tertekan.
“Anak kami takut ke sekolah. Kami hanya menuntut hak pendidikan, tapi malah diancam,” kata salah seorang wali murid.
Jika benar terjadi, ancaman tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak warga negara dalam menyampaikan pengaduan kepada media.
Bertentangan dengan Aturan PIP
Merujuk Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP merupakan hak peserta didik dan bukan kewenangan sekolah untuk menahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sekolah justru diwajibkan memfasilitasi pencairan, bukan menghambat.
Pengamat pendidikan menilai, penahanan dana PIP yang disertai intimidasi berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga hukum, terutama bila berdampak pada putus sekolah atau tekanan psikologis siswa.
Desakan Pengawasan dan Penyelidikan
Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan hak siswa terpenuhi dan mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Media KABARESKRIM menegaskan pemberitaan dilakukan berdasarkan pengaduan wali murid dan untuk kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA 2 PGRI Padang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penahanan dana PIP maupun dugaan ancaman terhadap wali murid dan siswa.
(Jasman)









