Kabarreskrim.net // Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan respons cepat tangani Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Pembacokan terhadap Seorang Jaksa dan Staf Kejaksaan Deli Serdang di Lokasi Perladangan Perkebunan Sawit milik Korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/05/2025).
Dua Orang Pelaku Pembacokan berhasil diringkus Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba, dalam waktu kurang dari 10 Jam.
“Ini tindakan komitmen Polda Sumut menangani setiap kasus kekerasan, apalagi yang menyasar kepada Aparat Penegak Hukum. Kurang dari 10 Jam, Dua Orang Pelaku berhasil kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., Minggu (25/05/2025).
Korban peristiwa Pembacokan tersebut, Jhon Wesli Sinaga, SH., (53), Jaksa Fungsional dari Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat (25), ASN di Kejari Deli Serdang. Kedua Korban mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan perut.
Keduanya diserang secara emosional oleh Dua Orang Tak Dikenal (OTK), datang dengan mengendarai Sepeda Motor, dan membawa Senjata Tajam yang disembunyikan dalam Tas Pancing.
Pelaku Pertama, berinisial APL alias Kepot yang juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti PP Deli Serdang, ditangkap pukul 23.00 WIB, di Jalan Pancing, Medan. Pelaku Kedua, berinisial SD alias Gallo, ditangkap pukul 04.30 WIB, di Kota Binjai. Keduanya merupakan Residivis Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Kita masih melakukan pengembangan dan memburu Pelaku Lainnya. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut,” tambahnya.
Polda Sumut menegaskan tidak akan mentolerir kriminal kekerasan, terlebih terhadap Aparat Negara. “Kami pastikan seluruh Pelaku ditangkap dan diproses hukum. Tidak ada tempat bagi Pelaku Kekerasan di Provinsi Sumatera Utara ini,” terangnya. (Dharma)