Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Merespon jawaban sanggah yang disampaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) I Lamtim 2025 UKPBJ Lampung Timur yang menolak permohonan untuk dilakukan evaluasi ulang, kini CV. BANG JAYO melalui tim hukumnya kembali mengajukan sanggah banding.
CV. BANG JAYO merupakan salah satu peserta yang ikut menawar pada tender Peningkatan Ruas JalanPekalongan – KBH XII R.020. Namun Pokja menggugurkan dengan alasan personil manajerial yang disampaikan tidak melampirkan bukti kepesertaan BPJS dan memenangkan CV. KALEMBO ADEMA UTAMA perusahaan yang berasal dari Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Fedri Rizki Ramadan, S.H selaku tim hukum CV. BANG JAYO menyampaikan bahwa Pokja telah sengaja menyisipkan aturan tambahan yang tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPPNo 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. “Kami ranking pertama dengan harga penawaran Rp. 1.408.511.799,02, tapi digugurkan oleh Pokja. Sanggah kami juga ditolak. Maka sesuai ketentuan, hari ini kami sampaikan sanggah banding.
Pokja sengaja menyisipkan aturan tambahan yang bertentangan dengan Perpres dan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021. Personil kami bukannya tidak memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat. Tapi hal tersebut bukanlah sesuatu yang dikompetisikan dalam tender. Di unwizing juga tegas Pokja jawab bahwa tidak ada syarat tambahan dan evaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa. Lah kok malah kami digugurkan”, ujar Fedri Ketika dihubungi.
Ketika ditelusuri, ditemukan informasi bahwa perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja, CV. KALEMBO ADEMA UTAMA,diduga memiliki banyak persoalan. Salah satunya pekerjaan pembangunan kolam renangSMKN 2 Sangatta Utara, Kalimantan Timur yang harus molor pengerjaannya sampai tahun 2025 ini. Dalam sanggah sebelumnya kami juga telah sampaikan kepada Pokja untuk mengklarifikasi tentang pengalaman pekerjaan perusahaan yang dimenangkan tersebut ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Karena pada saat kami cek, perusahaan tersebut sedang menghadapi berbagai persoalan termasuk molornya penyelesaian pekerjaan kontrak tahun 2024 lalu tetapi hingga tahun ini belum selesai dan dinding bangunnya roboh. Kami hanya membantu tugas Pokja, barangkali terlewat. Karena ini juga bagian dari evaluasi kualifikasi mengenai penilaian kinerja penyedia. Jika memang diragukan kemampuan kinerjanya, maka semestinya digugurkan, ”tambah Fedri.
Melalui sanggah banding ini CV. BANG JAYO optimis pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lampung Timur bisa menilai dengan objektif sesuai peraturan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan mengabulkan sanggah banding yang disampaikan. “Kami masih berfikir positif, barangkali Pokja saat itu sedang tidak cermat dalam mengevaluasi. Melalui sanggah banding ini kami berharap pihak Dinas PUPR Lamtim bisa menilai objektif sesuai aturan tender dan tidak tunduk oleh tekanan dari pihak manapun. Kami yakin kebenaran pasti menang”, tutup Fedri. (Red)