Kabarreskrim.net // Purbalingga
Polres Purbalingga Polda Jateng | Satbinmas Polres Purbalingga melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada petugas parkir di komplek pertokoan wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan digelar dalam rangka Operasi Aman Candi 2025.
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa pembinaan penyuluhan terhadap petugas parkir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan petugas parkir terhadap aturan yang berlaku. Termasuk mencegah pungutan liar (Pungli).
“Kegiatan ini dilaksanakan agar meningkatkan kepatuhan petugas parkir terhadap aturan yang berlaku dan mencegah pungutan liar,” ucapnya, Kamis (29/5/2025).
Disampaikan bahwa kegiatan diawali dengan pemeriksaan identitas serta surat tugas para petugas parkir. Selanjutnya menyampaikan pembinaan dan penyuluhan terkait aturan penarikan retribusi.
“Kami melakukan pemeriksaan kepada petugas parkir untuk memastikan bahwa mereka memiliki kelengkapan administratif yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan administratif, para petugas parkir diberikan imbauan agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari penggunaan seragam, membawa identitas dan surat tugas, memberikan karcis parkir dan tidak menarik uang parkir di luar ketentuan.
“Petugas parkir harus selalu mengenakan seragam resmi, membawa identitas dan surat tugas, serta memberikan karcis parkir dan menarik uang parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Kasi Humas menambahkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan petugas parkir akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban. Selain itu untuk mencegah praktik parkir liar terjadi dan pelanggaran tarif parkir oleh petugas parkir.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik bagi petugas parkir, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Untung)