Kabarreskrim.net // Tanggamus
Bertempat di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang TOPO DASAWULAN, S.H., M.H. didampingi Jaksa Fungsional sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan M. ALIF GHIFARI, S.H., M.H. telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti & Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai bentuk peran jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari 2025 s/d November 2025 serta bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti.
”Pemusnahan barang bukti ini menandai penyelesaian final dari setiap perkara yang ditangani oleh Cabjari Tanggamus di Talang Padang, Ini menjadi bukti nyata dan keseriusan dalam penegakan hukum yang tidak berhenti di pengadilan, tapi juga sampai tuntas di pemusnahan barang bukti,” ungkap Topo Dasawulan S,H, M,H. Rabu 26 November 2025.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini adalah terhadap 8 perkara dengan jumlah barang bukti kurang lebih sebanyak 26 barang, diantaranya perkara orang dan harta benda sebanyak 6 perkara dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 2 perkara.
Kegiatan pelaksanaan ini turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Pugung, Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung dan Kanit Reskrim Polsek Talang Padang sebagai mitra aparat penegak hukum pada wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.
( Hery )









