Bupati Tapsel Diminta Kaji Ulang SK Pengangkatan Kades Tolang Jae 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Bupati Tapanuli Selatan diminta untuk mengkaji ulang SK pengangkatan Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Kades Tolang Jae SS pernah digrebek petugas Kepolisian menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 10 ton, dan ia diduga melanggar pasal 55 RI UU No 22 tahun 2001 migas.

Dalam kasusnya SS diketahui ditahan sejak, 24/9/2024, lama pidana/hukuman : 0 tahun, 3 bulan, 0 hari dan pada, 23 Februari 2025 dibebaskan karena telah habis menjalani pidana.

Sedangkan SK pengangkatannya kembali yang ditandatangani Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu pada, 23 Mei 2025.

Adapun alasan kami meminta Bupati Tapsel untuk mengkaji ulang hal tersebut diantaranya ; Merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Desa (UU Desa) yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa. Ayat ini menjelaskan beberapa alasan pemberhentian Kepala Desa, diantaranya yaitu: (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, atau (d) melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Selanjutnya, Pasal 41 Undang-Undang Desa (UU Desa) mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa. Pasal ini menjelaskan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap karena berbagai alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya ; Dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, demikian disampaikan Irwan Syah dan Edward Hutagalung wartawan salah satu media Online kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, Terkait SK pengangkatan Kades Tolang Jae ini, tim sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis pada, 5/8 ke Dinas PMD Tapsel, namun, Kadis PMD diduga tidak menggubrisnya. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90