Way Kanan// Kabarreskrim.net
Terkait Keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Kembali Menuai Sorotan tajam di Publik”, Pasalnya, Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Kampung, Sebesar Rp. 141.000,000,. ( Seratus Empat puluh Satu Juta Rupiah ) Hingga kini tidak memiliki kejelasan Pertanggung Jawaban, Sementara pengelolaannya disebut-sebut berada di Tangan inisial (AN) Selaku Ketua, (AM) Selaku Sekretaris, dan inisial (TN) Selaku Bendahara, dalam pembentukan (BumkKam) tersebut.
Upaya Penelusuran Dana BumKam tersebut justru berujung saling mengakui tanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Kampung Sebesar ( Rp. 141.000,000,.) Seratus Empat Puluh Juta Rupiah. Dalam Hal nya, Saat dikonfirmasi oleh TIM MEDIA Bendahara (TN) menyatakan bahwa UANG tersebut SAYA yang pegang duitnya dan kami sewa lahan kosong seluas empat hektar guna tanam jagung lokasi masuk badan jalan dusun tiga sebelum jembatan kayu, Ucapnya dengan tenang.
“Iya Saya yang Pegang duitnya, Karena BUMKAM ini fokus di bidang pertanian, kami SEWAKAN Lahan Seluas Empat Hektar namun TN tidak tau berapa sewa lahan tersebut per Hektar dan per tahunnya”,
Ditempat dan Waktu yang Berbeda saat dikonfirmasi tim media, Ketua BUMKAM (AN) menyatakan bahwa UANG tersebut dirinya yang menyimpan sekaligus mengelola DUITnya, kami sewa lahan tiga hektar lokasi nya masuk badan jalan dusun tiga tepatnya sudah melitasi jembatan kayu itu masih diatas nya lagi,katanya
“Duit nya ya saya yang pegang sekaligus mengelola nya, kami SEWAKAN Lahan tiga hektar dan kami tanami jagung, Sewa lahan itu Rp. 7.000,000,.( Tujuh juta rupiah ), per Hektar dalam satu tahunnya, Seluas tiga Hektar total lahan tersebut.
Dan kami Beli Bibit jagung sebanyak Delapan sak isi 5 kg. Harga Rp. 750,000,. ( Tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah ) per satu sak Bibit Jagung Sebanyak Delapan sak,Ucapnya
Dalam hasil Konfirmasi Kepada dua sumber tersebut, Masing-masing pengakuan dan berbeda keterangan yang disampaikan.
Diduga kuat adanya praktik Penyalahgunaan, Penyelewengan, dan/atau Penyimpangan Anggaran BUMKAM th 2025 FIKTIF.
Diketahui sebelumnya, BumKam Labuhan Jaya Menerima Modal –
Sebesar (Rp.141.000,000,.)Seratus empat puluh juta rupiah. Yang dikelola oleh ANDRE Selaku Ketua BUMKAM, AHMAD Selaku Sekretaris BUMKAM, dan TONI Selaku Bendahara BUMKAM, dengan (Jenis Usaha Petani Jagung ) Yang Sebelumnya, Hingga Saat, Tidak ada Musyawarah dan/atau Laporan Transparan/Terbuka Kepada Masyarakat terkait Perputaran maupun Pengembalian Modal tersebut.
Persoalan ini menimbulkan Pertanyaan Besar di tengah masyarakat dan kalangan Publik Kemana sebenarnya UANG BUMKAM Ratusan Juta itu Mengalir, dan Siapa yang Bertanggung Jawab ?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 87): Desa dapat mendirikan BUM Desa/BUMKam yang dikelola dengan semangat Kekeluargaan dan Kegotong-royongan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 117): Menegaskan bahwa BUMDes/BUMKam adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMKam: Peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola, permodalan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
Sanksi Hukum Terkait BUMKam Fiktif
Jika BUMKam terbukti fiktif atau digunakan untuk memperkaya diri sendiri, pelaku dapat dijerat dengan:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 dan Pasal 3): Pelaku (Direktur/Pengurus BUMKam) yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang merugikan keuangan negara (dana desa/modal desa) dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.
Oleh karena itu besar harapan masyarakat Kampung Labuhan Jaya, Kec.Gunung Labuhan. Kepada Pemerintah Daerah Way Kanan, Bupati ayuasalasyah, Apararat Penegak Hukum (APH) dan instansi.
(Tim)









