Kabarreskrim.net // Simalungun
Sungguh tidak merasa penyesalan, Seorang Bandar Sabu akhirnya diringkus Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Simalungun, saat Operasi Pemberantasan Narkotika. Operasi penggerebekan dilakukan pada Lokasi Rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/11/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil meringkus para Pelaku Jaringan, dan Bandar Narkoba dengan mengamankan Empat Orang Pelaku, beserta barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 37,29 Gram.
Saat dikonfirmasi, Minggu (09/11/2025), sekira pukul 11.00 WIB, Kasatreskoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH., MH., mengatakan, pemberantasan Narkoba komitmen Polri mendukung Program Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, khusus mewujudkan Indonesia yang bersih dari Narkoba.
“Jaringan Bandar Narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ujarnya.
Kasatreskoba menegaskan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap Pelaku Kejahatan Narkotika. “Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua Pelaku Narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, pemberantasan Narkoba sebagai prioritas Nasional,” ucapnya.
Operasi Penggerebekan Jaringan Bandar Narkoba ini dari informasi Masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Jumat (07/11/2025), sekira pukul 17.00 WIB, Personil Satreskoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari Masyarakat melaporkan di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud. Pukul 18.00 WIB, Personil melakukan penggerebekan di lokasi rumah, dan berhasil mengamankan Empat Orang Laki-laki,” katanya.
Keempat Pelaku berinisial AS alias Gabus (37), Warga Huta 3 Gajing Kahean Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Bandar Utama yang mengendalikan jaringan Peredaran Narkoba di Wilayah tersebut. AA alias Bobo (33), Warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, S (46), Warga Huta 4 Humu-Mung Nag. Bandar Malela, dan S (41), Warga Huta 4 Hamu-Mung Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari Operasi Penggerebekan tersebut, Petugas menyita barang bukti. Dari Bandar Utama, AS alias Gabus, Petugas mengamankan Satu Bungkus Plastik Klip Besar berisi Sabu, Sembilan Bungkus Plastik Klip Sedang berisi Sabu, dan 43 Bungkus Plastik Klip Kecil berisi Sabu, seberat 31,42 Gram. Selain Narkotika, ditemukan alat-alat mendukung operasi penjualan, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Biru, Empat Bal Plastik Klip Kosong, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Notes berisi catatan hasil penjualan, Uang Tunai hasil penjualan, sebesar Rp. 410.000, dan Dua Kotak Warna Putih.
Dari Pelaku AA alias Bobo diamankan barang bukti Delapan Bungkus Plastik Klip Kecil berisi Sabu, seberat 2,38 Gram. Dari S disita Dua Bungkus Plastik Klip Sedang berisi Sabu, seberat 2,21 Gram, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo. Sementara dari Pelaku S ditemukan Satu Unit Kaca Pirex berisi lekatan Sabu, seberat 1,28 Gram, Satu b6otol Yakult, Dua Pipet Plastik, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Hitam.
“Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu dari para Pelaku. Saat diinterogasi, Pelaku berinisial AA alias Bobo, S, dan S, mengakui Sabtu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Pelaku AS alias Gabus,” terangnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terungkap Bandar Utama memiliki pemasok yang lebih besar. “Personil interogasi Pelaku AS alias Gabus, mengakui Narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari Seseorang berinisial BW, yang berdomisili di Desa Gondang, Kecamatan Bandar Tengah, Kabupaten Simalungun,” sebutnya.
Yang mengejutkan, menurut Kasatreskoba, Bandar Utama AS alias Gabus menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap dan diinterogasi, menunjukkan arogansi Pelaku Kejahatan Narkotika yang merasa kebal hukum. Namun kini, dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan yang jelas, Pelaku tidak berkutik menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.
Keempat Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara.
(Dharma)









