Kabarreskrim.net // Muba
Hanya berbekal izin prinsip 3000 ha lahan yang berada dilokasi kecamatan sungai keruh sudah melakukan kegiatan penanaman hingga ada yang berumur satu setengah tahun.
Berapa kali sudah tayang di beberapa media online pemerintah kabupaten Musi Banyuasin terkesan adanya pembiaran serta pihak kepolisian khusus nya Polres Muba dan Polda terkesan tutup mata.
Padahal jelas surat peringatan dari Sekda nomor:T000/361/DMPTSP/2025 hanya berhenti satu Minggu dan terus melaksanakan aktifitas kembali.(4/6/25)
“Surat tersebut berisikan surat penghentian sementara kegiatan,saat di pinta konfirmasi Kepala dinas PTSP H.Riki Junaidi,AP.,M.Si melalui pembina analis kebijakan ahli muda ibu Ardilla Heryani,S.T.,M.Si pihak PTSP menggerakan tim untuk turun melihat lokasi Amdal nya, jika belum mencapai 💯 persen pihak PT DAL belum bisa mengurus IUP jika setelah di cek sudah masuk mencapai 💯 persen barulah pihak PT DAL bisa mengurus perizinan IUP nya karena kita menunggu kajian Amdal dulu bu jika sudah masuk 💯 persen barulah pihak perusahaan bisa mengurus iup nya jika Amdalnya belum masuk mencapai 100 persen belum bisa membuat perizinan IUP nya,” ujar pk adi.
namun sangat disayangkan setelah tim awak media konfirmasi terhadap salah pekerjanya yg tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini mengatakan pada kami bahwa masih ada yg melakukan kegiatan seperti biasa dalam lokasi perkebunan perusahaanya dan pekerja berharap jika memang itu distop oleh pihak perusahaan seharusnya keseluruhan distop semua biar adil.
Perizinan perkebunan kelapa sawit memang seringkali dikaitkan dengan ketidaktegasan dalam penegakan hukum.
Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum:
Pengawasan terhadap aktivitas perkebunan sawit, terutama yang berada di kawasan hutan, seringkali lemah, sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah melanggar aturan tanpa sanksi yang berarti.
Organisasi FAJU NUSANTARA menilai bahwa pemerintah kurang tegas dalam menindak perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan. Hal ini diperparah dengan adanya celah hukum yang memungkinkan perkebunan ilegal mendapatkan legalitas melalui mekanisme tertentu. (Enismiyana)