Benarkah Seks Di Luar Nikah Bisa Dipidana Dalam KUHP Baru

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Banyuwangi

Opini Hukum – NURUL SAFI’I., S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan.

Isu ini kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dipersepsikan sebagai bentuk campur tangan negara terhadap kehidupan pribadi warga. Namun, pemahaman tersebut dinilai kurang tepat jika merujuk pada norma yang diatur dalam KUHP baru.

Pengacara NURUL SAFI’I., S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam Pasal 411 KUHP baru, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah memang dikualifikasikan sebagai perzinaan dan diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

“Kendati demikian, ketentuan ini tidak serta-merta dapat diterapkan secara umum. KUHP baru secara tegas mengatur perzinaan sebagai delik aduan absolut,” ujar Nurul Safi’i melalui pesan WhatsApp kepada Wakil Kepala Perwakilan media Kabarreskrim, Sabtu (3/1/2026).

Menurut dia, sebagai delik aduan absolut, proses hukum atas dugaan perzinaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku, yakni suami atau istri, orang tua, atau anak.

“Tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara ini,” kata Nurul Safi’i. Pengaturan tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pengawas moral masyarakat, melainkan hadir secara terbatas untuk melindungi kepentingan hukum keluarga ketika terjadi pelanggaran yang serius.

Selain itu, KUHP baru juga dibangun dengan semangat ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan. Dengan prinsip tersebut, tidak semua konflik dalam hubungan pribadi harus diselesaikan melalui jalur pidana.

“Penyelesaian secara kekeluargaan, sosial, atau perdata tetap menjadi pilihan utama sepanjang masih memungkinkan,” ujarnya. Dengan demikian, Nurul Safi’i menegaskan bahwa pengaturan mengenai seks di luar perkawinan dalam KUHP baru bukanlah bentuk kriminalisasi massal terhadap kehidupan pribadi warga negara. Ketentuan tersebut justru dibatasi secara ketat oleh undang-undang agar tidak disalahgunakan. Pemahaman yang utuh terhadap aturan ini dinilai penting agar masyarakat tidak merasa takut secara berlebihan, sekaligus tetap menyadari bahwa setiap kebebasan selalu disertai dengan tanggung jawab hukum dan sosial. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90