Kabarreskrim.net || Rokan Hilir
Selaku Koordinator Diklat belajar mengemudi Provinsi Riau, di kantor Mediator non Hakim yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 51 Bagan Batu barat
“Beliau membenarkan marak nya usaha belajar mengemudi ilegal yang tanpa izin dari instansi terkait salah satu nya sertifikat metodelogi pelatihan yang di keluarkan kan badan nasional”.
Sertifikasi profesi dan lesensi sertifikat pelatihan mengemudi Driving traning sertifikat yang di keluarkan kan oleh PT.PMA-P yang berkerjasama dengan instansi Korlantas, Dirlantas, Satlantas Polri.
Bagi para pengusaha Diklat mengemudi khusus nya instruktur mengemudi harus mempunyai lisensi, sertifikasi belajar mengemudi. Jika hal itu tidak di milik oleh para instruktur merupakan satu tindakan perbuatan yang melawan hukum.
Untuk instalasi pihak-pihak terkait agar segera menertibkan kan usah mereka tersebut yang tidak memiliki legalitas yang sah demi menjaga hal-hal yang dapat merugi kan masyarakat,” pungkasnya. ( Maju )