Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Dugaan pelanggaran dalam operasional angkutan travel di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, khususnya kota Tembilahan mencuat ke permukaan.
Sejumlah warga melaporkan maraknya kendaraan travel yang melayani rute antar-kecamatan dan antar-kabupaten tanpa izin trayek resmi dari otoritas berwenang.
Laporan masyarakat menyebutkan, sebagian kendaraan tersebut menggunakan mobil pribadi tanpa tanda pengenal angkutan umum.
Travel-travel ini beroperasi secara terbuka, menjemput dan menurunkan penumpang di sembarang lokasi, bahkan kerap melintas pada malam hari tanpa pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain rawan kecelakaan dan tindak kejahatan, operasional tanpa izin juga dianggap merugikan operator resmi yang taat terhadap aturan.
“Kadang mobil travel itu menjemput di pinggir jalan, tidak ada identitasnya, tapi ramai dipakai orang karena tarifnya murah,” keluh salah seorang warga melalui unggahan media sosial, beberapa waktu lalu.
Secara hukum, praktik angkutan umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 173 ayat (1) yang mewajibkan setiap penyelenggara angkutan memiliki izin penyelenggaraan.
Pelaku yang melanggar dapat dijerat Pasal 308 UU 22/2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek menegaskan bahwa setiap kendaraan travel wajib memiliki izin operasional, daftar kendaraan resmi, serta memenuhi standar keselamatan penumpang.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan travel ilegal yang beroperasi tanpa izin, guna memastikan keselamatan penumpang dan kepastian hukum dalam sektor transportasi di wilayah Indragiri Hilir. (Mhd)