Kabarreskrim.net // Bener Meriah
Bener Meriah, Aceh – Baliho anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Desa Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh tidak pernah terpasang oleh pihak pemerintahan ntah desa atau kampung setempat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Tgk Juanda Ariga, selaku salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Seni Antara angkat bicara guna mengkritisi dugaan pelanggaran aturan regulasi dalam pengelolaan anggaran negara, salah satunya dana desa (DD), dimana pernah dipertanyakan kepada pihak Petuwe kampung setempat beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Desa atau Kampung Seni Antara kepada media menyikapi dasar aturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jelas tertuang perihal keterbukaan informasi publik (Transparan).
Salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Seni Antara, TgkJuanda Ariga mempertanyakan terkait indikasi tidak adanya praktik keterbukaan informasi publik (transparansi anggaran) dalam pengelolaan dana desa (DD) oleh pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) Seni Antara Irwan Saiyoga beserta para kroninya.
“Tidak ada pernah kami masyarakat melihat adanya terpasang papan baliho APBK sebagai azas transparansi anggaran negara kepada publik, khususnya masyarakat Desa Seni Antara guna mengetahui bagaimana dan apa saja yang dibangun di desanya setiap tahun dari anggaran negara,” ujar Tgk Juanda Ariga, Jum’at (30/01/26).
Tokoh Masyarakat Desa Seni Antara itu mempertanyakan, kenapa transparansi anggaran DD diketahui untuk kepentingan pembangunan masyarakat terkesan di tutup-tutupi oleh Kades (Reje Kampung) Seni Antara, Irwan Saiyoga beserta para kroninya, sementara aturan pemerintah menerapkan ntahkan dengan tegas harus terbuka dan diketahui masyarakat dan publik.
“Ketegasan itu tertuang dalam produk hukum yang sah di negara kita dan jika dilanggar kita fahami ada konsekwensinya,” jelas Tomas Desa Seni Antara itu kepada media.
Bahkan, tambah Tgk Juanda Ariga, “Kami pernah mempertanyakan kepada Petuwe (BPK) atau Rakyat Genap Sepakat (RGM) saat ini aktif, Aman Sulis (Petuwe saat ini) terkait tidak ada terpasangnya papan baliho APBK Desa Seni Antara, namun jawaban tidak sesuai aturan,” katanya.
“Ia mengatakan kepada kami bahwa hal tersebut akan dijelaskan setiap akhir tahun, namun kenyataan yang kami lihat dan rasakan tidak pernah ada seperti jawaban Petuwe tersebut,” terang Tgk Juanda Ariga.
Lanjutnya, “Kami menduga adanya praktik-praktik terselubung dalam merealisasi anggaran negara dititipkan melalui pemerintah negara au desa bertujuan memandirikan desa dan kepentingan rakyat, sehingga kami juga menduga banyak item anggaran telah direalisasikan bermasalah atau terkesan menabrak aturan,” ungkap Tgk Juanda Ariga.
Ia menilai, disinyalir sangat minimnya fungsi dan peran pengawasan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) alias Petuwe dan instansi terkait lainnya, sehingga para oknum pelaku indikasi pelanggaran DD itu leluasa berbuat sesuka hati.
“Kami rakyat minta ketegasan semua pihak terkait pemerintah atas para oknum pejabat ditingkat desa ditindak tegas demi edukasi bagi masyarakat serta demi menyelamatkan uang negara,” tegas Tgk Juanda Ariga.
Dimintai keterangannya, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., kepada media menyampaikan, persoalan tidak terbukanya proses tahapan pengelolaan dari program dana desa (DD) di Desa Seni Antara terkesan adanya unsur kengajaan oleh para oknum pejabat pemerintah desa setempat.
Nasruddin menyebutkan, adanya dugaan pembelian Ngan oleh para oknum-oknum tertentu sehingga menyebabkan keberanian oleh pihak oknum pejabat Desa Seni Antara dalam mengutak-katik anggaran dan diduga mantan Reje Kampung Iwan Saiyoga disinyalir berbuat sesuka hati dalam melaksanakan realisasi anggaran negara tersebut.
“Kasus DD di Desa Seni Antara ini bukan hanya sekali ini mencuat ke publik, sudah sering kali dan diduga sarat masalah indikasi pelanggaran hukum dilakukan para oknum pejabat desa dibawah kendali mantan Reje Kampung Seni Antara, Iwan Saiyoga tersebut,” ujar Nasruddin, S.E., kepada media.
Sambung Direktur FPRM, informasinya mencuat dari masyarakat bahwa sangat banyak anggaran DD disinyalir tidak jelas pengelolaannya dan terkesan dikerjakan asal-asalan oleh mantan Kades Iwan Saiyoga bersama para kroninya secara bersekongkol.
“Kami sedang menggali secara detil dan otentik dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan terhadap anggaran DD oleh mantan Reje Kampung Seni Antara yang sudah berakhir masa jabatan pada Desember 2025 tersebut,” ungkap Direktur FPRM itu.
Nasruddin menambahkan, dari data dan bukti diperoleh nanti, pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses hukum lebih lanjut siapa saja diduga terlibat indikasi penyelewengan dan korupsi DD di Desa Seni Antara itu.
Mantan Kades atau Reje Kampung Seni Antara, Iwan Saiyoga ternyata tidak bisa dikonfirmasi oleh pihak media ini karena nomor kontak wartawan ini diduga telah diblokir oleh nya sudah lama karena sering menyoroti dugaan penyimpangan oleh Iwan Saiyoga.
Namun meski berita ini diterbitkan, pihak media ini tetap memberi ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada mantan Kades Iwan Saiyoga dan para pejabat terkait guna keseimbangan informasi dipemberitaan selanjutnya.*
(Jilani)



